PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat hingga saat ini belum memfungsikan alat pembakar sampah medis (incinerator) milik mereka. Hal tersebut dikarenakan RSUD masih mengurus kelengkapan izin operasional pengolahan limbah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Direktur RSUD Provinsi Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, menjelaskan bahwa fasilitas incinerator sebenarnya sudah ada sejak masa pandemi COVID-19 atau sewaktu awal pembangunan rumah sakit.
Alat tersebut sempat digunakan, namun dihentikan setelah adanya pemeriksaan dari tim yang menyatakan alat belum boleh beroperasi karena belum mengantongi izin resmi.
”Kita sebenarnya sudah punya incinerator untuk pembakaran dan pengolahan sampah kering. Dulu sempat kita pakai, tapi setelah pemeriksaan tim disampaikan tidak boleh dipakai dulu karena belum ada izin,’’ ujar dr. Arnold Tiniap.
Saat ini izinnya sedang kita proses melalui Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan dalam waktu dekat izinnya keluar sehingga bisa kita pergunakan kembali,” sambung Arnold Tiniap.
Sambil menunggu proses perizinan incinerator rampung, RSUD Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Wastec, untuk mengelola dan mengangkut seluruh limbah medis.
Kerjasama ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
”Untuk sementara, semua sampah medis kita kemas dan diserahkan ke PT Wastec. Pihak PT Wastec yang mengangkut dan mengolahnya, sebagian dibakar dan sebagian lagi dibawa keluar. Sebelum dengan PT Wastec, kita juga pernah bekerja sama dengan perusahaan pengolahan limbah yang berbasis di Bekasi,” terangnya.
Terkait volume atau berat pasti limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya, dr. Arnold menyampaikan bahwa datanya perlu dikonfirmasi kembali kepada tim teknis pengelola limbah di rumah sakit.
Namun demikian, seluruh data volume limbah medis tersebut rutin dilaporkan secara berkala setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Ia berharap proses perizinan dapat segera selesai agar RSUD Provinsi Papua Barat dapat mengelola limbah medisnya secara mandiri menggunakan fasilitas incinerator yang dimiliki.(rustam madubun)













