PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH., telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak selama kurun waktu 1 tahun dan 8 bulan. Dia akhirnya pada hari ini (Jumat, 7/6/2024) melepas tugas dan tanggungjawabnya sebagai sebagai orang nomor satu di institusi Adhyaksa Fakfak setelah dilakukan pengambilan sumpah janji dan serah terima jabatan oleh Kajati Papua Barat.
Nixon sapaan akrabnya, lahir dan besar di Wamena baru saja memasuki usia 46 tahun tepat pada Senin, 3 Juni 2024 kemarin. Di usai yang baru ini dia mendapat hadia promosi jabatan menterang di Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 121 tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejagung RI
Dalam kariernya di lembaga Adhyaksa, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH., pernah menjabat sebagai Kajari Gunung Mas di Kuala Kurun Kalimantan Tengah. Dia terakhir dilantik menjabat sebagai Kajari Fakfak pada 7 Oktober 2022.
Dua kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, Kini Nixon Nikolaus Nilla Mahuse dipromosikan kembali ke tempat tugas yang lama dia tinggalkan di Kejakasaan Tinggi Papua sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon sapaan akrabnya berhasil menuntaskan tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya (Fakfak). Tiga perkara Tipikor tersebut yakni, dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih, dengan menyeret 2 tersangka (kini satus terpidana) dari Sekretariat KPU Fakfak.
Selain itu, Nixon Nikolaus Nilla juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Wery pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp460.301.780,00 – , dengan menyeret 1 pelaku ke dalam sel.
Dimasa kepemimpinannya, Nixon Nikolaus Nilla juga telah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan motor tempel tahun anggaran 2022 di Dinas Kalautan dan Perikanan Fakfak. Pekerjaan fiktif ini ditemukan kerugikan keuangan negara sebesar Rp 169,823.000,00 – juta dengan menyerat 2 pelaku ke balik jeruji besi.
Dari tiga perkara Tipikor yang berhasil di ungkap dan dituntaskan dalam kurun waktu masa kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Fakfak, telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
Penulis : Enrico Letsoin
Copyright @ PAPUADALAMBERITA 2024.