Ilustrasi gambar. PAPUADALMBERITA. FOTO: RUUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. Upah Minuman Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022 sebesar Rp3, 200.000, naik Rp 65.400 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.134.600.
UMP Indonesia 2022 rata-rata naik 1,09 persen, 1,09 persen diperoleh dengan perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penetapan kenaikan UMP Papua Barat tahun 2022 oleh Gubernur Papua Barat, DrsDominggus Mandacan, MSI didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PB Frederik Saidui Sabtu (20/110 di Aston Niu Hotel, Manokwari.
Data papuadalamberita.com menyebutkan sejumlah provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP tahun 2022 salah satunya Provinsi Papua Barat yaitu Rp3.200.000, sekaligus sebagai provinsi yang UMPnya tertinggi kelima di Indonesia.
Sedangkan UMP tertinggi pertama di Indonesia yaitu, DKI Jakarta: Rp 4.452.724, menyusul Provinsi Papua: Rp 3.561.932, ketiga Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, keempat Bangka Belitung: Rp 3.264.88, dan kelima Papua Barat.
Setelah Papua Barat, provinsi Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, Kepulauan Riau: Rp 3.050 172, Kalimantan Utara: Rp 3.016.372, Kalimantan Timur: Rp 3.014.497.
Kemudian Riau: Rp 2.938.564, Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516, Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473, Gorontalo: Rp 2.800.580, Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, Jambi: Rp 2.649.034, Sumatera Utara: Rp 2.522.609, Bali: Rp 2.516.971, Sumatera Barat: Rp 2.512.539 .
Banten: Rp 2.501.203 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328, Sulawesi Tengah: 2.390.739, Bengkulu: Rp. 2.238.094, Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212, Jawa Timur: Rp 1.891.567, Jawa Barat: Rp 1.841.487, DIY: Rp 1.840.951, UMP Provinsi Jawa Tengah terendah di Indonesi: Rp 1.813.011.
Sampai saat in baru sejumlah provinsi di Indonesia yang menetapkan besarnya UMP 2022. Sedangkan, UMP Papua Barat ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 244/11/2021 tanggal 19 November 2021.
UMP yang ditetapkan gubernur sesuai usulan serikat pekerja pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan, Jumat sore yang mengusulkan Rp3, 200.000, asosiasi pengusaha mengusulkan Rp 3.181.400 sedangkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 3.181.339,72.(tam)