PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tujuh terdakwa kasus penyerangan, pembakaran, pengrusakan dan pembunuhan almarhun Darson Hegemur mantan Kepala Distrik Kramongmongga yang terjadi di bulan Agustus 2023 tepatnya di tanggal 15/8/2023 lalu, akhirnya tuntas di Pengadilan Negeri Fakfak.
Upaya para terdakwa untuk menggagalkan upacara peringatan HUT ke -78 RI tahun 2023 di Distrik Kramongmongga akhirnya tiba pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak pada Kamis kemarin (01/8/2024) dan Jumat (02/8/2024).
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak, menjatuhkan vonis kepada terdakwa FK dengan hukuman penjara kepada 6 terdakwa sedangkan satu terdakwa divonis bebas.
Ke 7 terdakwa yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yakni :
1./ Terdakwa Ferdinandus Kramandondo, dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak dengan hukuman badan 7 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan dakwaan alternatif pertama kedua JPU yaitu melakukan pembakaran bersama2 (Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana).
2./ Terdakwa YK divonis 1 tahun dan 2 bulan krn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan alternatif ketiga JPU yaitu mengetahui adalanya pemufakatan jahat utk melakukan pemberontakan tapi tidak memberitahukan kepada pejabat kehakiman atau pejabat kepolisian atau orang yang terancam oleh itu dan akhirnya perbuatan tersebut benar-benar terjadi. (Pasal 164 KUHPidana Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
3./ Terdakwa AK yang dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak dengan hukuman badan 1 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti mengetahui permufakatan jahat dan bersalah melanggar Pasal 164 KUHPidana Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Suasana Pelayanan di Ruangan PTSP Pengadilan Negeri Fakfak. Senin (5/8/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.
4./ Terdakwa AK Alias Tete Peh divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti mengetahui permufakatan jahat dan bersalah melanggar Pasal 164 KUHPidana Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
5./ terdakwa VPK divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti mengetahui permufakatan jahat dan bersalah melanggar Pasal 164 KUHPidana Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
6./ Terdakwa HI divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara karena terbukti mengetahui permufakatan jahat dan bersalah melanggar Pasal 164 KUHPidana Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
7./ Terdakwa ASK divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama kesatu primair pembunuhan berencana psl 340 juncto 55 ayat (1) ke-1, subsidair pembunuhan psl 338 juncto 55 ayat (1) ke-1, kedua pembakaran psl 187 juncto 55 ayat (1) ke-1 alternatif kedua primair pemufakatan jahat utk melakukan pemberontakan psl 110 ayat (5) juncto psl 108 ayat (1) ke-2, subsidair pemufakatan utk melakukan pemberontakan psl 110 ayat (2) juncto psl 108 ayat (1) ke-2 alternatif ketiga mengetahui adanya pemufakatan jahat utk melakukan emberontakan tapi tidak melaporkannya kepada pejabat kehakiman atau pejabat kepolisian atau orang yang terancam akan itu sehingga akhirnya perbuatan tersebut benar – benar terjadi.
Atas putusan tersebut satu terdakwa dengan inisial AK menyatakan banding sedangkan 6 terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak sementara JPU yang dihubungi melalui Kasi Pidum Kejari Fakfak, Sebastian P Handoko, SH, menyatakan pikir – pikir. “Menunggu petunjuk pimpinan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Sebastian P. Handoko, SH., kepada papuadalamberita.com.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang jauh dari tuntutan JPU dimana 6 terdakwa dituntut seumur hidup, Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Fakfak, Reynold S.E.M.P. Nababan, SH., mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Untuk fakta persidangan 5 orang terdakwa (yang divonis 1 tahun dan 2 bulan serta divonis 1 tahun dan 3 bulan), mereka terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan atas hasil musyawarah majelis hakim mereka terbukti mengetahui adanya suatu permufakatan untuk melakukan pemberontakan tetapi mereka tidak melaporkan kepada pejabat Kehakiman atau pejabat Kepolisian sehingga peristiwa di Kramongmongga benar – benar terjadi,” ungkap Reynold Nababan.
Sementara untuk terdakwa FK berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti, dia bersalah seraca sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar pasal 187 KUHP dengan melakukan pembakaran pembakaran SMP Negeri 4 Kokas di Distrik Kramongmongga termasuk membakar Kantor Distrik Kokas namun untuk pembunuhannya tidak terbukti sementara ASK dibebaskan dari segala dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, pembakaran, permufakatan pemberontakan maupun tidak mengetahui perencanaan permufakatan pemberontakan, ungkap Reynold kepada papuadalamberita.com. di ruang media center Pengadilan Negeri Fakfak, Senin (5/8/2024).(Enrico Letsoin)