Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE.,MM., Menyerahkan SK Remisi Umum Dari Pemerintah Kepada 96 Warga Bina Pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Fakfak. Kamis 17 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE.,MM., Bersama Forkopimda, Kalapas Kelas II B Fakfak, Para Pejabat Usai Upacara Penyerahan Remisi Umum HUT ke -78 RI di Lapas Fakfak. Kamis 17 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Fakfak, mendapatkan remisi khusus pada peringatan HUT ke -78 RI.
Remisi kusus HUT ke -78 RI pada 17 Agustus 2023 ini, diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada 76 WBP Lapas Fakfak dan diserahkan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom, SE.,MM., dalam upacara pemberian remisi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak. Pemberian remisi kusus ini diserahkan sebelum pelaksanaan upacara detik – detik Proklamasi HUT ke -78 RI.
Hadir dalam upacara pemberian remisi di Lepas Kelas II B Fakfak, yakni Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos.,M.Si., Kajari Fakfak, Dandim 1803/Fakfak, Kapolres Fakfak, Kalapas Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin dan sejumlah pejabat lainnya.
Dari 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Fakfak yang menerima remisi kusus di 17 Agustus 2023, bervariasi, dimana 9 orang WBP menerima pemotongan hukuman 1 bulan, 14 orang WBP menerima pemotongan hukuman 2 bulan, 27 orang menerima pemotongan penahanan 3 bulan, 25 orang WBP menerima pengurangan hukuman 4 bulan, 16 orang WBP menerima pemotongan hukuman 5 bulan dan 5 orang WBP menerima pemotongan hukuman 6 bulan.
Dari jumlah penerima remisi umum di Lapas Kelas II B Fakfak terdapat 8 WBP yang tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) yang turut menerima remisi. Dari 8 WBP Tipikor tersebut 6 orang menerima pemotongan hukuman sebesar 3 bulan penjara sedangkan 2 orang menerima pemotongan hukuman 2 bulan penjara. Selain itu juga ada 11 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Fakfak yang tersangkut kasus Narkotika juga menerima remisi.
Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE.,MM., ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoli, menyampaikan, pemberian remisi kusus untuk warga binaan pemasyarakatan dilakukan Pemerintah RI agar memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan.
Menurutnya, pemberian remisi ini untuk seluruh warga binaan pemasyarakat di seluruh Indonesia, terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan yang haknya dicabut berdasarkan putusan Pengadilan.
“Remisi umum ini diberikan Pemerintah kepada semua WBP yang ada dseluruh Indonesia, terkecuali bagi WBP yang haknya dicabut berdasarkan putusan Pengadilan,” tutur Yohana Dina Hindom ketika menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, mengatakan, pemberirian remisi umum pada peringatan HUT ke -78 RI dari 96 warga binaan pemasyarakatan Fakfak tidak ada yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
“Dari remisi umum yang diberikan kepada 96 WBP Lapas Fakfak tidak ada yang langsung bebas, semua (penerima remisi umum) masih menjalani pembinaan di Lapas Fakfak sesuai dengan sisa masa hukumannya,” ucap Jaka Prihatin.(RL 07)