Papua Barat

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat: Pusat Jangan Jadikan Event Organizer untuk Pembangunan Papua

123
×

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat: Pusat Jangan Jadikan Event Organizer untuk Pembangunan Papua

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat Ir Dominggus Urbon. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM.  MANOKWARI – Pemerintah pusat diminta jangan jadikan event organizer (EO) untuk pembangunan Papua dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus).

Artinya kewenangan itu sepenuhnya diberikan pada pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat mengelolah sendiri anggaran yang 2,25 persen dari dana alokasi umum APBN.

Karena anggaran 2,25 persen dana otonomi khusus merupakan hak, kewenangan dan tanggung jawab air mata darah orang asli Papua yang dikelolah kedua pemerintah di tanah papua ini.

Wakil ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat Ir Dominggus Urbon kepada wartawan di Manokwari menegaskan, salah satu poin krusial harus dijawab pemerintah pusat yaitu persoalan anggaran yang tidak seutuhnya diberikan kepada daerah.

Dimana pasal 34 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang penambahan 0,25 persen dari total DAU Nasional menjadi 2,25 persen diberikan kepada Papua, namun dipecahkan lagi menjadi dua bagian yakni, satu persen bersitaf  block grant dikelolah pemerintah Papua dan Papua Barat, sedangkan 1,25 persen dalam bentuk spesifik grant dikelolah pemerintah pusat.

“Ini merupakan kekeliruan dalam pendidikan politik dan pembangunan karena 1, 25 persen yang dikelolah pemerintah pusat dasar hukumnya mengacu pada undang-undang sektoral sedangkan UU otsus yang merupakan lex spesialis menyelenggarakan dalam Perdasus dan Perdasi, sehingga dana 1,25 persen itu bukan dana otsus tapi APBN karena dasar hukum penyelenggaraannya undang-undang sektoral,” tegas Dominggus Urbon dalam keterangan persnya di Manokwari Kamis (8/7/2021).

Anggota pansus revisi UU nomor 21 tahun 2001 perwakilan fraksi otsus DPR Papua Barat itu menagaskan, bahwa kalau pun anggaran 1,25 persen DAU nasional menjadi dana Otsus maka dipastikan pemerintah pusat telah melakukan pelanggaran terhadap kewenangan, hak dan kewajiban orang asli Papua.

Karena Otsus merupakan air mata darah  orang papua sebagai solusi konflik dalam pembangunan untuk kesejateraan orang di tanah papua, maka jangan pemerintah pusat jangan pecahkan DAU nasional 2,25 persen itu.

“Pemerintah pusat jangan jadi event organizer (EO) untuk pembangunan Papua dalam konteks otonomi khusus (Otsus) jangan pecahkan 1,25 persen dalam bentuk spesifik grant karena itu sudah menyalahi aturan,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa persoalan ini akan pansus DP R Papua Barat akan mengawal terus sehingga pemerintah pusat dapat mengerti.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *