Nasional

Wiranto: Interpol Buru Veronica Koman, Penyebar Provokasi di Papua

171
×

Wiranto: Interpol Buru Veronica Koman, Penyebar Provokasi di Papua

Sebarkan artikel ini
Print
Menko Polhukam Wiranto menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019). FOTO: antara/zuhdiar laeis./papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA  – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan interpol saat ini tengah memburu Veronica Koman, tersangka penyebar provokasi yang berujung anarkis di Papua.

“Saya kira sudah viral toh apa yang dia ucapkan sebagai provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkis,” katanya, saat konferensi pers terkait situasi Papua dan Papua Barat, di Jakarta, Kamis.

Saat ini, Veronica sedang berada di luar negeri sehingga pemerintah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap yang bersangkutan.

Wiranto mengatakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

“Ini sekarang sedang diburu oleh interpol karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka,” katanya.

Veronica disangkakan Pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman.

Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni “polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua”, “total ada 23 tembakan termasuk gas air mata”,

Baca juga Kondusif, Wiranto: Masih Ada Provokasi Anarkis di Papua dan Papua Barat

Baca juga: Menlu: Pemerintah Takkan Mundur Satu Centimeter Pun dalam Pagari NKRI

Ada juga postingan “anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung”. “Disuruh ke luar ke lautan massa”. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi’telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *