Yunus Basari, SH, Kuasa Hukum Termohon KPU Fakfak Dalam Sidang Musyawarah Sengketa pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Bawaslu Fakfak. Senin 2 Maret 2020. FOTO : RICO LET”S./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang musyarawah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan menghadirkan pihak pemohon dan pihak termohon antara bakal pasangan calon berjargon “CEPAT” (Cyrillus Adopak, SE, MM – Peggi Patrisia Pattipi) dengan termohon KPU Fakfak yang berlangsung dihari kedua, Senin (2/03/2020) mulai nampak tegang karena baik pemohon dan termohon tak saling menyapa dalam ruang sidang.
Bahkan dalam pembacaan tanggapan termohon atas permohonan pemohon, majlis sidang sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2024, sempat meskor sidang selama beberapa menit agar majelis sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Fakfak Fahry Tukuwain dapat berkordinasi terkait dengan jawaban termohon yang meminta Majelis sidang menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Dengan berbagai dalil hukum yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2019 hingga Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 dan juknis nomor 18, yang menjadi “senjata”, menjawab permohonan pemohon Bapaslon “CEPAT” dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Fakfak, Kuasa Hukum termohon KPU Fakfak, Yunus Basari, SH, meyakini majelis sidang sengketa yang diketuai Fahry Tukuwain bakal mengabulkan permintaan termohon KPU Fakfak untuk menolak secacar keseluruhan permohonan pemohon.
“Saya (kuasa hukum termohon KPU Fakfak red) sangat yakin dengan berbagai dalil hukum yang disampaikan termohon dalam menjawab permohonan permohon akan diterima dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan”, tegas Yunus Basari kepada para wartawan usai sidang di Bawaslu Fakfak.
Menurutnya, dalam menghadapi sidang lanjutan pemeriksaan alat bukti yang akan berlangsung Selasa (3/03/2020), pihaknya selaku kuasa hukum termohon KPU akan menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dihadirkan di depan majelis sidang musyawarah sengketa tersebut.
“Selaku kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon akan menyaipakn sejumlah aklat bukti juga untuk dihadirkan dalam sidang berikutnya di Bawaslu Fakfak”, tutur Advokad senior jebolan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar ini.
Bahkan menurutnya, dalam agenda pemeriksaan saksi – saksi nanti selaku kuasa hukum termohon akan mandatangkan saksi ahli dari KPU Pusat, “kami pihak termohon juga telah menyiapkan saksi ahli dari KPU Pusat yang akan didatangkan saat sidang ini berlanjut hingga pada pemeriksaan saksi”.(RL 07)