PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima dari 10 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
Kepala Badan Pengawasan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Ka. BPPSDM) Kabupaten Fakfak, Mujusam Uswanas, SE, M.Si, kepada papuadalamberita.com, membenarkan adanya pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada 5 ANS di lingkup Pemkab Fakfak.
Atas pemberhentian 5 pejabat tersebut yang tersandung kasus korupsi maka sudah beberapa bulan lalu 5 ASN yang telah diberhentikan tersebut sudah tidak masuk kantor lagi.
Menurutnya, total ASN yang kena sanksi pemecatan karena tersandung korupsi sebanyak 10 orang ASN dimana dari 10 orang tersebut 5 telah di PTDH kan sedangkan 5 ASN lainnya masih dalam proses pengusulan PTDH.
Dan bila proses pengusulan 5 ASN lainnya yang sementara di proses telah turun maka tentunya meraka akan dikenakan sanksi PTDH yang sama dengan 5 ASN sebelumnya yang terkena PTDH.
Tentunya meraka yang sudah di PTDH duluan dan 5 ASN yang akan menyusul di PTDH kan tersebut telah menerima putusan inkrah Pengadilan Tipikor atas kasus yang menjerat para ASN tersebut.
“10 ASN yang diproses pemberhentian tidak dengan hormat di Pemkab Fakfak ini sudah menerima putusan Pengadilan Tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan aturan harus diberhentikan”. (RL 07)