Papua Barat

10 Luka Tusukan, Pria 20 Tahun Ditangkap di Manokwari

203
×

10 Luka Tusukan, Pria 20 Tahun Ditangkap di Manokwari

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Seorang perempuan berinisial D.P.M. (36) mengalami 10 luka tusukan setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari, Papua Barat, Minggu (25/10/2026).

Polisi menangkap seorang pria berinisial Y.W. (20) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menangkap Y.W. di kediamannya pada Senin (26/10/2026) pukul 01.45 WIT.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi menyelidiki laporan korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait harga jual beli. Dalam pertengkaran tersebut, terduga pelaku disebut sempat mengancam korban sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, tidak lama kemudian, terduga pelaku kembali dengan membawa pisau. Ia diduga menikam korban beberapa kali sebelum melarikan diri. Akibat serangan itu, korban mengalami 10 luka tusukan di tubuhnya.

Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa Y.W. berada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah diamankan, Y.W. dibawa ke Markas Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Ongky Isgunawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Agung Gumara Samosir mengatakan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata Agung.

Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Atas dugaan perbuatannya, Y.W. dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *