Papua Barat

2025, Polda Ungkap 76 Kasus Narkotika, Sita 300 Gram Sabu dan 13 Kilogram Ganja

329
×

2025, Polda Ungkap 76 Kasus Narkotika, Sita 300 Gram Sabu dan 13 Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir, S.I.K., M.TCP didampingi Karo Ops Polda Papua Barat  Kombes Pol Bagijo Hadi Kurnijanto, S.I.K., M.M. dan Kabidhumas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom menyampaikan rilis akhir tahun kepada wartawan terkait evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), capaian kinerja Polda Papua Barat, serta tantangan tugas ke depan di  Gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (31/12/2024).Foto: Rustam Madubun/Papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARIKepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkap sebanyak 76 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2025, dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Baca juga: Tambang di Papua Barat Ilegal,  Kecuali Wondama, Polda Tindak 27 Kasus, dengan 159 Tersangka

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Tindak Pidana Narkotika Tahun 2025, yang dirilis pada press release akhir tahun di Gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (30/12/2024).

Press release dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir, didampingi Karo Ops Polda Papua Barat Kombes Pol Bagijo Hadi Kurnijanto, S.I.K., M.M., Kabidhumas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, serta para pejabat utama Polda Papua Barat.

Kapolda menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pengungkapan kasus narkotika dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat bersama Polresta dan Polres jajaran.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangani 31 kasus, Polresta Manokwari 23 kasus, Polres Teluk Bintuni 5 kasus, Polres Teluk Wondama 5 kasus, Polres Fakfak 10 kasus, Polres Kaimana 3 kasus, Polres Manokwari Selatan 1 kasus, sementara Polres Pegunungan Arfak (Pegaf) tidak menangani kasus. Total keseluruhan mencapai 76 kasus.

Dari jumlah tersebut, 53 kasus telah diselesaikan, sementara 23 kasus masih dalam proses penyidikan.

Penyelesaian kasus meliputi Ditresnarkoba 25 kasus (sisa 6 kasus), Polresta Manokwari 16 kasus (sisa 7 kasus), Polres Teluk Bintuni 2 kasus (sisa 3 kasus), Polres Teluk Wondama 2 kasus (sisa 3 kasus), Polres Fakfak 6 kasus (sisa 4 kasus), Polres Kaimana 2 kasus (sisa 2 kasus), Polres Manokwari Selatan 1 kasus, dan Polres Pegunungan Arfak 0 kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 300,37 gram.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Papua Barat 144,4 gram, Polresta Manokwari 4,64 gram, Polres Teluk Bintuni 4,64 gram, Polres Teluk Wondama 24,26 gram, Polres Fakfak 126,77 gram, Polres Kaimana 0 gram, Polres Manokwari Selatan 0,3 gram, dan Polres Pegunungan Arfak 0 gram.

Selain sabu, barang bukti narkotika jenis ganja juga ditemukan dalam jumlah signifikan, dengan total mencapai 13.060,67 gram atau sekitar 13,06 kilogram.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengamankan ganja seberat 12.422,34 gram, Polresta Manokwari 436,76 gram, Polres Teluk Bintuni 31,6 gram, Polres Teluk Wondama 10,83 gram, Polres Fakfak 79,9 gram, Polres Kaimana 6 gram, dan Polres Manokwari Selatan 2,51 gram.

Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis turut diamankan dengan total 6,76 gram, masing-masing Ditresnarkoba 5,83 gram dan Polresta Manokwari 0,93 gram.

Tak hanya narkotika, Polda Papua Barat juga menyita minuman keras (miras) baik pabrikan maupun lokal.

Ditresnarkoba menyita 1.840 botol miras pabrikan, Polresta Manokwari 4 botol miras pabrikan dan 130 liter miras lokal, Polres Fakfak 275 liter miras lokal, serta Polres Kaimana 26,5 liter miras lokal. Secara keseluruhan, miras yang diamankan berjumlah 1.844 botol miras pabrikan dan 431,5 liter miras lokal.

Kapolda Papua Barat menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *