Papua Barat

Polda Papua Barat Tuntaskan 12 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

680
×

Polda Papua Barat Tuntaskan 12 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir, S.I.K., M.TCP berbincang dengan Kabidhumas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom di sela-sela kegiatan rilis akhir tahun Polda Papua Barat yang berlangsung di Gedung Arfak Convention Hall, Arfai, Manokwari, Selasa (30/12/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat bersama jajaran Polres dan Polresta menuntaskan 12 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Dari pengungkapan tersebut, total kerugian negara mencapai Rp10.859.745.704 atau sepuluh miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat rupiah.

Baca juga: 2025, Polda Ungkap 76 Kasus Narkotika, Sita 300 Gram Sabu dan 13 Kilogram Ganja

Data tersebut terungkap saat Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir saat memimpin press release akhir tahun 2024 di Gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (30/12/2024).

Dalam penjelasannya, bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Polres/Polresta jajaran, dengan rincian: Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangani 4 kasus, Polresta Manokwari 2 kasus, Polres Manokwari Selatan 1 kasus, Polres Teluk Bintuni 1 kasus, Polres Teluk Wondama 1 kasus, Polres Fakfak 1 kasus, Polres Kaimana 1 kasus, serta Polres Pegunungan Arfak 1 kasus, sehingga total keseluruhan mencapai 12 kasus.

Dari belasan perkara tersebut, aparat penegak hukum juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp694.000.000 atau enam ratus sembilan puluh empat juta rupiah.

Selain itu, tercatat 10 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus-kasus tersebut.

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Papua Barat menangani 3 tersangka, Polresta Manokwari 1 tersangka, Polres Manokwari Selatan 2 tersangka, Polres Teluk Bintuni 3 tersangka, dan Polres Fakfak 1 tersangka.

Lebih lanjut dipaparkan, kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.332.429.172 atau enam miliar tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp520.000.000 atau lima ratus dua puluh juta rupiah.

Sementara itu, kasus yang ditangani Polresta Manokwari mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp426.615.012 atau empat ratus dua puluh enam juta enam ratus lima belas ribu dua belas rupiah, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp174.000.000 atau seratus tujuh puluh empat juta rupiah.

Adapun kasus korupsi yang ditangani Polres Teluk Bintuni menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.572.492.693 atau tiga miliar lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah.

Sedangkan kasus yang ditangani Polres Fakfak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp528.172.827 atau lima ratus dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah.

Press release akhir tahun tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Papua Barat Kombes Pol Bagijo Hadi Kurnijanto, S.I.K., M.M., Kabidhumas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., serta para pejabat utama Polda Papua Barat.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga keuangan negara di wilayah Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *