Papua Barat

217 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Fakfak Mulai Ditarik

202
×

217 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Fakfak Mulai Ditarik

Sebarkan artikel ini

Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si Kajari Fakfak, Firdaus, SH, Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP dan Inspektur Inspektorat Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce. saat melihat kendaraan dinas telah ditarik. FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 217 kendaraan plat merah yang telah tercatat akan ditarik Pemerintah Kabupaten Fakfak dari tangan pensiunan ASN maupun dari mantan pejabat.

Dari 217 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang sudah tercatat di aset Pemerintah Daerah dimana kendaraan roda empat sebanyak 44 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 173 unit.

Dengan data kendaraan dinas sebanyak itu, kini Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui bidang aset pada DPPKAD Fakfak telah menarik 8 unit kendaraan Dinas roda 4 dan 27 kendaraan roda 2.

Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, yang didampingi Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Kajari Fakfak, Firdaus, SH, dan Inspektur Inspektorat Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ce, Rabu sore (06/11) melihat dari dekat kendaraan dinas milik Pemda Fakfak yang diamankan di halaman kantor Bupati Fakfak.

Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, kepada papuadalamberita.com usai melihat kondisi kendaraan dinas yang ditarik Pemeda Fakfak, mengatakan penertiban seluruh aset Pemerintah Kabupaten tetap dilaksanakan karena aset ini merupakan harta milik Pemerintah Daerah Fakfak.

“Aset Pemerintah Daerah yang masih tercatat milik Pemerintah Daerah tetap akan ditarik dari siapa pun,” tegasnya kepala media online papuadalamberita.com.

Menurutnya, untuk penertiban aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak saat ini sudah ada kerja sama dengan Kejaksaan dan dibawah kontrol Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sehingga bila ada mantan pejabat atau pensiunan ASN yang tidak mengembalikan maka tentunya Pemerintah Daerah akan merekomendasikan ke Kejaksaan Negeri Fakfak untuk melakukan upaya penarikan.

Lebih lanjut dikatakan, orang nomor satu di Kabupaten Fakfak, batas akhir penarikan kendaraan sampai tanggal 12 November 2019 sehingga dengan upaya penarikan ini datanya akan diberikan ke KPK pada 19 November 2019 mendatang saat pertemuan dengan KPK di Sorong.

Karena itu Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, menghimbau kepada semua mantan pegawai dan mantan pejabat untuk mengikuti proses penertiban aset Pemerintah Daerah ini nanti secara prosedural diajukan kembali untuk proses pemutihan kendaraan dinas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dikembalikan dulu aset Pemerintah Daerah itu, sambil kita ikuti tahapan berikutnya apakah nanti diajukan untuk pemutihan sehingga dalam tahapan ini Pemerintah Daerah akan berkordinasi denngan KPK,” tutur Bupati Fakfak Mohammad Uswanas.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *