PAPUADALAMBERITA.COM ,Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy memastikan adanya tiga skema kebijakan untuk mengatasi
persoalan kesejahteraan guru honorer.
“Nanti ada penyelesaiannya melalui tiga skema,” kata Muhadjir saat
ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Muhadjir mengatakan skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih memenuhi syarat dari segi usia
maupun kualifikasi.
Kemudian, skema kedua melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang syaratnya ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lanjutnya.
“Ini khusus guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena
terkendala ketentuan dan usia,” kata Muhadjir.
Skema ketiga, ia mengatakan dengan memberikan kenaikan tunjangan minimum
sebesar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah dengan menggunakan
anggaran dari APBN.
Dana tunjangan itu akan disalurkan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) untuk
memudahkan pengawasan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah pusat.
“Kalau masuk DAU untuk gaji guru, bisa kita kontrol. Karena itu Bu Menteri
(Menteri Keuangan Sri Mulyani) sepakat untuk menindaklanjuti ini di level bawah
agar dapat dipetakan lebih rinci, supaya bisa dipastikan ketersediaan dana dan
orangnya,” ujarnya.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan sensus ulang
kepada sekitar 700 ribu guru honorer untuk penyetaraan tunjangan tersebut.(ant)