PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas II B Fakfak – Papua Barat, diusulkan menerima remisis khusus (RK) hari raya natal tahun 2023.
35 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas II B Fakfak yang akan menerima remisi khusus di hari natal 2023 ini, namanya telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Kantor Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
“Dari 45 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Fakfak yang beragama Kristen Protestan dan Katolik hanya 35 WBL yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus di hari natal 2023,” demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, kepada papuadalamberita.com. melalui aplikasi kontak WhastAap., Senin (18/12/2023).
Menurutnya, 35 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas II B Fakfak yang diusulkan menerima remisis khusus di hari natal semua dewasa, tidak terdapat warga binaan pemasyarakatan anak yang diusulkan, “Semua dewasa, anak nihil”.
Lanjutnya, dari 35 WBL yang menerima remisi khusus di hari natal dengan rincian 5 warga binaan pemasyarakatan diusulkan untuk menerima potongan masa tahanan 15, 21 warga binaan diusulkan untuk menerima pemotongan masa penahanan 1 bulan, 5 warga binaan diusulkan menerima potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 4 warga binaan Lapas Fakfak diusulkan menerima potongan masa tahanan 2 bulan.
Bila disetujui nanti usulan penerima remisi ini, maka bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas Kelas II B Fakfak akan menerima penyerahan remisi khusus ini pada 25 Desember 2023 usai ibadah Natal, ujar Jaka Prihatin.
Namun dari data yang diterima media ini, terlihat dari 35 WBL Lapas Fakfak terdapat satu nama mantan anggota Bawaslu Fakfak dengan inisial YK, namanya diusulkan untuk menerima remisi khusus di hari natal dengan potongan masa tahanan satu (1) bulan.
Mantan Komisioner Bawaslu Fakfak ini untuk kedua kalinya diusulkan menerima remisi, dia terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak 2020 lalu dan sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Manokwari, YK bersama 4 rekannya divonis 6 tahun penjara.(RL 07)