Papua Barat

5 ASN di Fakfak, Kembali Proses Pemberhentian  

205
×

5 ASN di Fakfak, Kembali Proses Pemberhentian  

Sebarkan artikel ini

Kepala BKPSDM Kabupaten Fakfak, Mujusam Uswanas, SE, M.Si. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ada peribahasa yang mengatakan “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, itulah yang sekarang dialami 12 aparat sipil negara yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Fakfak.

12 ASN di lingkup Pemkab Fakfak yang tersandung korupsi dan telah mendapat putusan inkrah (putusan hakim berkekuatan hukum tetap) diantaranya 5 sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan kini menyusul 5 ASN lagi sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mujusyam Uswanas, SE, M.Si, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020), mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberhentikan dengan tidak hormat kepada 5 orang ASN yang tersandung Korupsi.

Sedangkan sisa 7 ASN diantaranya 5 orang ASN sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sedangfkan sisa 2 orang ASN, pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor di Manokwari.

“Dari 12 ASN di Pemkab Fakfak, 5 sudah jalani PTDH sedangkan 5 ASN lagi masih dalam proses pengusulan PTDH sedangkan untuk 2 ASN masih menunggu putusan inkrahnya dari Pengadilan Tipikor”, tutur Mujusam Uswanas, SE, M.Si, di ruang kerjanya.

Menurutnya, bila proses PDTH yang sedang dalam proses telah turun maupun putusan inkrah untuk dua ASN sudah ada maka proses poemberhentian akan dilakukan pihak BKPSDM Kabupaten Fakfak.

Lanjut orang nomor satu di BKPSDM Pemkab Fakfak, proses PTDH untuk ASN yang terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan bersama Mendagri,Mentri PANRB dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018 dengan nomor : 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pantauan papuadalamberita.com. 5 ASN dilingkup Pemkab Fakfak yang telah di PTDH sejak 2018 lalu, kini sudah tidak lagi berkantor sedangkan 7 ASN yang sudah menjalani massa hukumannya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor hingga kini masih aktif menjalankan tugas kesehariannya sebagai ASN.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *