Papua Barat

5 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Fakfak Divonis 6 Tahun Penjara

85
×

5 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Fakfak Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari akhirnya menjatuhkan vonis bagi 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang menelan biaya sebesar Rp.15 Miliar lebih yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,6 Miliar.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 tersebut yakni  FT Ketua Bawaslu , YK Anggota Bawaslu, AZTI Anggota Bawaslu, SHI Sekretaris Bawaslu dan SN Bendahara Bawaslu, kelima terdakwa ini akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Pembacaan vonis kepada 5 terdakwa tersebut berlangsung dalam sidang Pengadilan Tipikor Manokwari secara virtual pada Kamis (10/2/2022), selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda dan uang pengganti dengan besaran yang bervariasi.

JPU Junjungan Putra Aritonang, SH, MH usai mengikuti sidang pembacaan putusan, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, sidang yang digelar secara virtual tersebut majelis hakim telah menjatuhkan vonis 6 tahun kepada 5 terdakwa tersebut.

Selain menjauhkan hukuman penjara 6 tahun, menurut Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa FT sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa YK selain divonis 6 tahun penjara,  Majelis Hakim juga menjatuh denda Rp.300 juta dengan membauar uang pengganti senilaiRp.243 juta subsider 3 bulan kurungan dan untuk terdakwa AZTI selain menjatuhkan hukuman 6 tahun  penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.780 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan untuk terdakwa SHI, selain dijatuhi 6 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp.300 juta subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.149 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa SN selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.118 juta subsder 3 bulan kurunga.

Apa bila 5 terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan ini maka Jaksa Penuntut Umum akan mencari dan menyita harta benda para terdakwa sesuai dengan nilai uang pengganti, tukas Junjungan Aritonang.

Dikatakan, hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari kepada 5 terdakwa karena hakim berpendapat para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Tipikor.

“Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai 5 terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor”, uangkapnya.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut maka JPU maupun Penasihat Hukum masih pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum banding, tutup Junjungan Putra Aritonang, SH, MH.

Seperti diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut 5 terdakwa itu dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dengan dengan denda dan uang pengganti yang bervariasi mulai dari Rp.700 juta lebih hingga Rp.1,8 Miliar.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *