Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, JPU Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Pilkada Fakfak 2020 Yang Menyerat Tiga Komisoner Bawaslu Fakfak dan Dua ASN di Sekretariat Bawaslu Fakfak. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 5 (Lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 yang ditangani Bawaslu Fakfak melalui kuasa hukumnya gagal bacakan (mengajukan) pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan para terdakwa terbutki bersalah dan harus dihukum 9 tahun penjara dengan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurang ditambah lagi dengan membayar uang pengganti mulai8 dari Rp.700 juta hingga Rp.1,8 Miliar
Gagalnya para terdakwa mengajukan pledoi alias pembelaan da;lam sidang di Pengadila Tipikor Manokwari yang berlangsung secara virtual sehingga sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa harus di tunda hingga minggu depan (Kamis 27/1/2022).
Sidang dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 dari total anggaran yang dikucurkan Pemda Fakfak melalui NPHD sebesar Rp.15 Miliar lebih yang telah merugikan negara sebesar Rp.5,6 Miliar itu akhirnya tidak dapat berjalan sesuai agenda karena 5 terdakwa masing – masing 3 komisioner Bawaslu dan 2 ASN di Bawaslu Fakfak bersama pengacaranya belum siap dengan pledoi (pembelaan) untuk dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Putra Aritonang, SH, MH, yang dikonfirmasi papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, (Kamis 20/1/2022), membenarkan sidang kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 tidak dapat berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
“Sidang kasus dugaan korupsi yang menyerat tiga komisioner Bawaslu Fakfak dan dua ASN di lembaga itu tidak dapat berjalan sesuai agenda karena 5 terdakwa (FT Ketua KPU, YK Anggota Bawaslu, AZTI Anggota Bawaslu, SHI Sekretaris Bawaslu dan SN Bendahara Bawaslu) bersama Pengacara masing – masing terdakwa belum siap dengan pledoi untuk dibacakan”, tukas Junjungan Putra Aritonang, SH, MH yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Belum siapnya pledoi dari 5 terdakwa sehingga sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan kembali berlangsung minggu depan (Kamis 27/1/2022) di Pengadilan Tipikor Manokwari yang mana jalannya sidang akan berlangsung secara virtual.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU telah menutut para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.
Dalam tuntutan JPU, 5 terdakwa dugaan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp.5,6 Miliar dituntut dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara denda masing – masing Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah lagi dengan tuntutan untuk membayar uang pengganti untuk masing – masing terdakwa mulai dari angka Rp.700 juta lebih hingga angka Rp.1,8 Miliar lebih.(RL 07)