PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI-Fraksi Amanat Sejahtera DPR Papua Barat secara tegas menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempertanyakan selisih pendapatan daerah sebesar Rp315 miliar antara dokumen KUA-PPAS dan Nota Keuangan RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, H. Imam Muslih, S.Hut, dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Gubernur Papua Barat atas Nota Keuangan RAPBD 2026 yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua I DPR Papua Barat Petrus Makbon dan dihadiri Mandacan, Ketua DPR Papua Barat, Wakil Ketua I dan II DPR Papua Barat, Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere, unsur Forkopimda, Majelis Rakyat Papua (MRP), pimpinan OPD, kepala dinas dan biro, perwakilan BUMN, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya.
Dalam pemandangan umum fraksinya, H. Imam Muslih menegaskan RAPBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen hukum yang menentukan arah pelayanan dasar dan pembangunan daerah.
“RAPBD harus disusun dengan prinsip money follow program dan program result oriented, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat,” tegas Imam Muslih.
Fraksi Amanat Sejahtera mencermati bahwa pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp4,408 triliun, dengan PAD hanya Rp645 miliar. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi ekonomi Papua Barat.
“PAD kita masih relatif rendah. Pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari restrukturisasi BUMD, digitalisasi pajak daerah, hingga pengawasan ketat terhadap objek retribusi,” ujar Imam Muslih.
Selain pendapatan, Fraksi juga menyoroti struktur belanja daerah yang mencapai Rp4,468 triliun, dengan belanja operasi sebesar Rp2,094 triliun dan belanja modal hanya Rp455 miliar.
Fraksi menegaskan belanja operasi tidak boleh habis untuk rutinitas birokrasi, sementara belanja modal harus benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat, terutama di wilayah terisolir.
“Belanja modal harus produktif, tidak boleh ada proyek mangkrak, dan harus menyentuh kampung-kampung, bukan hanya terpusat di perkotaan,” kata Imam Muslih.
Sorotan paling tajam disampaikan Fraksi Amanat Sejahtera terkait perbedaan angka pendapatan daerah antara dokumen KUA-PPAS dan Nota Keuangan RAPBD.
“Kami meminta penjelasan Gubernur terkait perbedaan pendapatan daerah antara KUA-PPAS sebesar Rp4,093 triliun dan Nota Keuangan sebesar Rp4,408 triliun. Selisih Rp315 miliar atau 7,69 persen ini harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani dalam jawabannya menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena angka dalam KUA-PPAS masih merupakan draf awal yang belum memperhitungkan sejumlah kebutuhan belanja daerah.
Lakotani menjelaskan, penambahan sebesar Rp315 miliar dilakukan untuk menutup kekurangan belanja operasi, kebutuhan pokok pikiran DPR Papua Barat, belanja hibah keagamaan, serta kebutuhan infrastruktur yang tidak dapat dibiayai dari Dana Otonomi Khusus akibat keterbatasan dana fleksibel daerah.
“Angka dalam KUA-PPAS masih bersifat draf dan belum final. Penambahan dilakukan karena kebutuhan riil daerah yang tidak dapat ditutup oleh dana fleksibel seperti DAU dan PAD, sehingga perlu penyesuaian dalam Nota Keuangan RAPBD,” jelas Lakotani.
Selain itu, Fraksi Amanat Sejahtera juga menekankan pentingnya reformasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus agar benar-benar menyentuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi Orang Asli Papua, bukan terserap pada kegiatan seremonial.
Fraksi turut mendorong pemenuhan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dan 10 persen anggaran kesehatan di luar gaji, pembangunan infrastruktur dasar hingga kampung dan distrik, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan UMKM berbasis potensi lokal Papua Barat.
Fraksi Amanat Sejahtera menegaskan, keberhasilan APBD 2026 tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Papua Barat.(rustam madubun)













