PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Wakil Ketua II DPR Papua Barat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan dua Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan tiga Peraturan DPR dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Aston Manokwari, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor, S.IP.
Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Fatubun, membacakan hasil persetujuan dewan terhadap seluruh rancangan regulasi yang telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dua Raperdasi yang ditetapkan menjadi Perdasi masing-masing mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat, serta regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, DPR Papua Barat juga menetapkan tiga Peraturan DPR, yakni Peraturan tentang Kode Etik Anggota DPR, Peraturan tentang Tata Cara Badan Kehormatan, serta perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 terkait Tata Tertib DPR Papua Barat.
Seluruh regulasi tersebut ditetapkan di Manokwari dan ditandatangani oleh Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor, S.IP, pada 22 Desember 2025.(rustam madubun)














