Papua Barat

Pemerintah Papua Barat Terima Dua Ranperda Non-APBD Jadi Perda

295
×

Pemerintah Papua Barat Terima Dua Ranperda Non-APBD Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs H Ali Baham Temongmere, M.TP  membacakan sambutan Gubernur Papua Barat dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat dengan agenda jawaban gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD, yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Senin (22/12/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Senin (22/12/2025).

Sambutan Gubernur Papua Barat yang dibacakan Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat atas sinergi, komitmen, serta kontribusi fraksi-fraksi dan Badan Pembentukan Perda selama proses pembahasan regulasi.

Dua Ranperda yang disetujui masing-masing mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat, serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut Ali Baham, Ranperda hak keuangan dan administratif DPR disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa substansi pengaturan telah diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan tata kelola keuangan yang baik.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai memiliki nilai strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendorong perilaku hidup bersih dan sehat. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti implementasi Perda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah, serta pelibatan lintas sektor.

Ali Baham menambahkan, penetapan dua Perda ini mencerminkan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *