PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Manokwari Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Papua Barat hingga kini belum mengantongi izin resmi dan karenanya melanggar peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh aktivitas tambang di Papua Barat, hanya satu tambang di Kabupaten Teluk Wondama yang telah memiliki izin resmi.
Baca juga: Kejadian Menonjol di Papua Barat Meningkat, Narkotika dan Kejahatan Jalanan Dominan
Penegasan ini disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edison Isir saat memimpin press release akhir tahun 2024 di Gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (30/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Polda Papua Barat juga membeberkan data penanganan kasus tambang ilegal sepanjang lima tahun terakhir.
“Kecuali satu tambang di Kabupaten Teluk Wondama, semua aktivitas tambang yang ada di Manokwari Pegaf itu tidak ada izin. Kalau belum ada izin berarti salah dan melanggar undang-undang,” tegas Kapolda.
Press release akhir tahun tersebut turut dihadiri Karo Ops Polda Papua Barat Kombes Pol Bagijo Hadi Kurnijanto, S.I.K., M.M., Kabidhumas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, serta para pejabat utama Polda Papua Barat.

Kapolda mengungkapkan, berdasarkan rekap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Papua Barat dan Polres jajaran sejak 2020 hingga 2025 telah menangani 27 kasus tambang ilegal. Seluruh kasus tersebut telah masuk tahap II, dengan 159 orang tersangka.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyita 21 unit alat berat jenis excavator serta emas seberat 2.074,4 gram dari berbagai lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Papua Barat.
“Ini bukti bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan persoalan kecil. Dampaknya besar, baik terhadap hukum maupun lingkungan,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, sejak dirinya menjabat pada 2024 hingga 2025, Polda Papua Barat secara aktif mendorong percepatan penetapan kawasan pertambangan rakyat agar aktivitas tambang dapat berjalan legal, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat adat.
“Sekarang ini prosesnya sedang didorong bersama pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penetapan wilayah pertambangan rakyat itu oleh Menteri ESDM, sedangkan izin pertambangan rakyat bisa dikeluarkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Menurut Kapolda, legalitas pertambangan rakyat bukan hanya membuka peluang pemasukan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga bentang alam Papua Barat yang rentan terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
“Kalau kita tidak perhatikan bentang alam, bentang alam itu akan balik hajar kita. Dampaknya bisa banjir, longsor, dan bencana alam lainnya,” kata Irjen Pol Johnny Isir.
Ia menambahkan, apabila pertambangan rakyat telah legal, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat akan memperoleh manfaat terbaik dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Selain itu, legalisasi juga menutup ruang penyalahgunaan oleh pihak mana pun, termasuk oknum aparat.
“Kalau belum berizin, tidak boleh ada yang bermain, termasuk anggota saya. Kalau sudah berizin pun, anggota tidak akan bermain. Kalau ketahuan, saya proses,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Kapolda, tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan di wilayah tersebut sebagai bentuk komitmen bersama antara aparat dan masyarakat. Seluruh proses perizinan masih berjalan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Bolanya sekarang ada di pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Setelah tahun baru, kami rencanakan rapat monitoring dan evaluasi untuk melihat progresnya,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, Polda Papua Barat akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami sudah turun langsung ke beberapa lokasi dan punya gambaran empiris. Aktivitas tambang ilegal itu berdampak langsung pada rusaknya bentang alam, dan ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.(rustam madubun)













