PapuaPapua BaratPapua Barat Daya

MUI Papua Barat Daya–BPN Kota Sorong Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Gratis

376
×

MUI Papua Barat Daya–BPN Kota Sorong Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Gratis

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Papua Barat Daya yang juga Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (Gratis) di Aula Asrama Haji, Kota Sorong, Ahad (1/3/2026). FOTO: ISTIMEWA.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM. SORONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Daya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong menggelar Sosialisasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (Gratis), di Aula Asrama Haji, Kota Sorong, Ahad (1/3/2026) pukul 10.00–12.30 WIT.

Kegiatan ini menyasar pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), majelis ta’lim, yayasan, serta pondok pesantren di wilayah Papua Barat Daya, dengan jumlah peserta sekitar 80 orang.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat Daya yang juga Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sertifikat wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi aset umat.

“Sertifikat wakaf tanah dan masjid sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset dari sengketa ahli waris atau mafia tanah, serta menjamin tanah tersebut tetap digunakan sesuai tujuannya secara permanen. Sertifikat ini meresmikan status wakaf, bukan lagi hak milik pribadi, dan mempermudah pengurusan izin pembangunan,” ujar Nausrau.

Ia menjelaskan, ada sejumlah poin penting dalam program percepatan sertifikasi tersebut. Pertama, kepastian hukum dan perlindungan aset. Sertifikat wakaf yang diterbitkan ATR/BPN dapat mencegah tanah diserobot atau digugat oleh ahli waris wakif di kemudian hari.

Kedua, keamanan fungsi ibadah. Dengan adanya sertifikat, fungsi masjid sebagai tempat ibadah terkunci secara legal sehingga tidak dapat dialihfungsikan maupun dijaminkan untuk kepentingan lain.

Ketiga, menjaga amanah wakif. Sertifikat memastikan harta wakaf dikelola dan dimanfaatkan sesuai niat awal pemberi wakaf untuk kepentingan umat.

Keempat, legalitas pengelolaan. Dokumen resmi mempermudah pengurus masjid (nazhir) dalam mengurus izin bangunan maupun renovasi.

Kelima, menghindari praktik mafia tanah.

Sertifikat resmi menjadi benteng hukum atas berbagai klaim pihak tidak bertanggung jawab, mengingat masih banyak tanah masjid dan pesantren yang berstatus belum bersertifikat.

Menurutnya, proses sertifikasi idealnya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang selanjutnya didaftarkan ke BPN.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., dan Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua Barat, Rofiul Amri, M.Pd.I., tampil sebagai pemateri utama dan memaparkan mekanisme serta tahapan pendaftaran tanah wakaf hingga penerbitan sertifikat.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Anggota DPD RI H. Hartono, para Kepala KUA Kota dan Kabupaten Sorong, pimpinan ormas Islam, Ketua BKM se-Kota dan Kabupaten Sorong, Ketua yayasan keislaman, serta para Ketua Majelis Ta’lim.

Melalui sosialisasi ini, MUI Papua Barat Daya bersama BPN Kota Sorong berharap seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah tersebut segera memiliki sertifikat resmi, sehingga terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *