PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan di Gedung Sidang DPRK Fakfak, Kamis (10/9/2026). Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, S.T., dengan didampingi Wakil Ketua II, Abdul Rahman, dan hadir 18 Anggota dari jumlah total 25 Anggota DPRK.
Dalam sidang tersebut, Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) Gabungan dari Partai Gerindra, PKB, dan Hanura, menyampaikan pandangan umum mendalam terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kelima instrumen hukum tersebut terdiri dari empat Raperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak.
Adapun kelima Raperda yang masuk dalam tahapan pembahasan meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
- Raperda Inisiatif DPRK tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Melalui naskah pandangan umum yang disusun kepemimpinan Tasmiyanti Tassa, S.Hi (Ketua/Gerindra) dan Burhan Landupa, S.Sos (Wakil Ketua/Hanura), Sekretaris Wa Ode Syahara, S.Sos (PKB), dengan anggota Usman Rengan, S. Sos (PKB), Amir Rumbouw, ST (Partai GERINDRA) Fraksi Gerbang Rakyat, melalui juru bicaranya, Mahdi Mahsyar, SE., M.Si (Partai GERINDRA), menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus memastikan hukum di daerah tetap hidup, relevan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Karena itu menurut Mahdi Mahsyar, Fraksi merekomendasikan agar pembentukan serta revisi Perda di Kabupaten Fakfak berfokus pada enam tujuan strategis, antara lain penyesuaian dengan aturan hukum yang lebih tinggi, penyempurnaan substansi untuk menutupi kekosongan hukum, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pelayanan publik, penyerapan aspirasi masyarakat, serta penyederhanaan birokrasi untuk mendorong investasi daerah.
Secara khusus, mengenai Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Fraksi Gerbang Rakyat mendorong agar pembahasannya betul-betul menjamin eksistensi pedagang lokal dan menata persaingan sehat dengan pasar modern, ujar Mahdi ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerbang Rakyat.
“Pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar wajib memperhatikan eksistensi pasar rakyat, pemberdayaan pedagang, peningkatan PAD yang tertib, perlindungan konsumen, kesehatan publik, serta penataan persaingan dengan pasar modern,” tegas juru bicara fraksi saat pembacaan pandangan umum.
Fraksi Gerbang Rakyat berharap seluruh proses pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif dapat berjalan optimal demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berlandaskan azas filosofis, sosiologis, maupun yuridis bagi seluruh masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga hingga Tomage Wamosan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., Plt. Sekda Fakfak Aroby Hindom, Para Kepala OPD dan Para Kepala Bagian di lingkup Pemkab Fakfak.(Enrico)













