Papua Barat

Gandeng Unhas, Pemkab Fakfak Gejot Revisi AMDAL Trase Jalan Fakfak – Bandara Siboru

64
×

Gandeng Unhas, Pemkab Fakfak Gejot Revisi AMDAL Trase Jalan Fakfak – Bandara Siboru

Sebarkan artikel ini
DLHP Fakfak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Nerasari, S.T., M.T. Senin (26/10/2026). FOTO: ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Nerasari, S.T., M.T., memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika pembangunan trase jalan Fakfak – Bandara Siboru. Penjelasan tersebut berfokus pada urgensi revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna mendukung kelanjutan proyek pembangunan akses jalan pendukung tersebut.

Liza menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan fisik trase jalan Fakfak – Bandara Siboru dimulai, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman telah menyusun dokumen AMDAL serta memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan. Secara administratif, proyek pembangunan jalan tersebut pada awalnya telah memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, dalam perjalanannya pada tahun 2014, saat dilakukan inventarisasi tanaman tumbuh di sepanjang jalur rencana, muncul aspirasi dari masyarakat agar trase jalan dialihkan dari jalur semula.

“Perubahan trase atas permintaan warga ini menyebabkan sebagian jalur pembangunan saat ini berada di luar jalur yang dikaji dalam dokumen lingkungan awal. Kondisi inilah yang menjadi dasar perlunya revisi dokumen AMDAL,” ujar Liza.

Secara teknis, total panjang trase jalan Fakfak – Bandara Siboru mencapai kurang lebih 24.086 meter (dengan luas sekitar 60,20 hektare). Dari total panjang tersebut, seluas kurang lebih 9.947 meter (sekitar 24,86 hektare) berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dapat direkomendasikan, sementara sisanya seluas kurang lebih 14.139 meter (sekitar 35,34 hektare) berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Dari bagian kawasan hutan yang direkomendasikan tersebut, sepanjang kurang lebih 3.769 meter (sekitar 9,42 hektare) berada di luar peta indikatif, sedangkan sekitar 6.178 meter (sekitar 15,44 hektare) melintasi kawasan hutan yang masuk dalam peta indikatif PIPPIB. Pemkab Fakfak telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar bagian

Untuk bagian jalan yang melintasi kawasan hutan, Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak telah mengurus perizinan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sejak Januari 2026.

Guna mempercepat proses penyelesaian dokumen lingkungan ini, Pemda Fakfak telah mengalokasikan anggaran pergeseran DPA serta menjalin kerja sama resmi dengan pihak Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses kelayakan lingkungan ini secara tuntas dengan mengedepankan objektivitas, prinsip ketepatan aturan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *