Ketua DPD Golkar Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. FOTO: RICO LETSOIN/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jelang pemilihan Kepala Daerah di Papua Barat, persoalan OAP menjadi isu yang diperbincangkan untuk menjadi calon Kepala Daerah.
Ada masyarakat yang menyentil hak kesulungan Orang Asli Papua harus diberikan untuk menjadi calon Kepala Daerah, namun bagi Ketua DPD Golkar Fakfak Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, dalam Undang – Undang Otonomi Khusus Papua No 21 tahun 2001 belum ada pasal yang membatasi hak non asli Papua untuk menjadi calon Kepala Daerah.
Menurut Mohammad Uswanas, untuk pelaksaaan pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada Undang – Undang termasuk Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, karena Papua ini ada lexspecialis dan lexgeneralis dimana ada kekhususan bagi Papua dalam memberi perhatian penuh melalui Otsus tersebut
Namun harus diingat bahwa di dalam Undang – Undang Otsus No 21 tahun 2001, yang mutlak itu hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan untuk calon Kepala Daerah Bupati maupun Walikota belum diatur dalam Undang – Undang Otsus,” tegas Ketua DPD. Golkar Fakfakyang juga Bupati Fakfak kepada papuadalmberita.com di Sekertariat Golkar Fakfak usai membuka secara resmi pembukaan penjaringan bakal calon Bupati dan bakal calon Bupati Fakfak.
Menurut Ketua DPD Golkar Fakfak, sistem Pemerintahan kita masih menganut sistem desentralisasi unitarian yang artinya otonomi yang diberikan yang berlaku dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga untuk pemberlakuan aturan tersebut agak susah dan mungkin tidak bisa.
Dengan demikian kata Mohammad Uswanas, sepanjang Undang – Undang tidak meralang Non OAP maju sebagai calon Bupati maka kita tetap mengikuti Undang – Undang yang ada.(RL 07)