Papua

Polisi : Pelaku Perzinahan Didenda Rp73 Juta Serta Tiga Ekor Babi

133
×

Polisi : Pelaku Perzinahan Didenda Rp73 Juta Serta Tiga Ekor Babi

Sebarkan artikel ini
Print

Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuami YT (36) (ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)

PAPUADALAMBERITA.COM.JAYAPURA – Kepolisian Resor Jayapura memediasi pelaku perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuamikan YT (36) membayar denda sebesar Rp73 juta dan tiga ekor babi setelah tiga kali pertemuan dengan aparat kepolisian dan keluarga terkait kasus tersebut.

Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat, mengatakan mediasi kasus perzinahan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis (30/1) sore.

Menurut Sugeng, kasus itu terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019 dimana pelaku berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuamikan YT (36) dengan melibatkan dua warga dari masing-masing pelaku maupun korban.

“Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada pertemuan ketiga, pada Kamis (30/1) pihak pelaku hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp73 juta lebih. Awalnya pihak korban tidak terima namun setelah diberi waktu untuk berdiskusi dengan warganya kemudian pihak korban menerimanya.

Sehingga, kata dia, secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang Rp73 juta dan tiga ekor babi kepada pihak korban dalam pertemuan ketiga.

Dia mengatakan, dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan persetubuhan/perzinahan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.

Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *