Papua Barat

UU Otsus Final, Badan Khusus Dipimpin Wakil Presiden, Pemekaran Atas Persetujuan MRP dan DPRP

496
×

UU Otsus Final, Badan Khusus Dipimpin Wakil Presiden, Pemekaran Atas Persetujuan MRP dan DPRP

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi gambar.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Undang Undang Otonomi Khusus Papua telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (15/7/2021) di Jakarta.

Dari 76 pasal UU Otsus itu pada pasal baru yaitu Pasal 68A (1) berbunyi:

(1). Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

(2). Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:

a. Wakil Presiden sebagai Ketua;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan

c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Papuadalamberita.com memmperoleh salinan RUU tersebut dari Jakarta, Kamis (15/7/2021) menyebutkan, dalam Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76:

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UndangUndang mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial- budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

Sebelum ditetapkan UU Otsus 2021 itu telah disepakati pemerintah dan DPR RI pada pembahasan tingkat pertama. Dalam Undang-undanga itu juga terdapat dua pasal baru.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *