Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan (Tengah) Didampingi Kasar Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK (Kiri) dan Kanit Pidum IPDA. Wahyu Wirakusuma Ketika Konferensi Pers Kasus Pencurian Bermotor di Polres Fakfak Dengan Menghadirkan 3 Dari 5 Tersangka. Kamis 16 November 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
Barang Bukti Hasil Curanmor Komplotan Tersangka DIA Yang Berhasil Diungkap Polres Fakfak Kini Barang Bukti Tersebut Diamankan di Polres Fakfak. Kamis 16 November 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kamis (16//12/2021) sekitar jam 14.30 WIT untuk pertama kalinya Polres Fakfak menghadirkan 3 dari 5 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terbesar di Fakfak yang berhasil di ungkap Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK dan anak buahnya.
Tiga Tersangka yang dihadirkan itu dengan insial DIA (22 tahun), AMF (22 tahun), P (24 tahun) sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya tidak dihadirkan dengan alasan masih dibawah umur dengan insial AH (16 tahun dan RI (15).
Meraka bertiga, DIA (22 tahun), AMF (22 tahun), P (24 tahun) dihadirkan saat konfrensi pers dengan menggunakan penutup kepada dan menggunakan baju tahanan warna orange bernomor 18 , 07 dan 23.
Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, SIK saat konferensi pers yang didampingi Kasat. Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK, SIK dan Kanit Pidum IPDA. Wahyu Wirakusuma, mengatakan, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan para tersangka terungkap setelah Polres Fakfak menerima pengaduan masyarakat atas kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3.
Dengan adanya laporan tersebut maka Sat. Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan hingga diperoleh aat bukti yang mengarah kepada para tersangka kelompok DIA yang beraksi pertama kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan di Fakfak sejak bulan September 2021.
Menurut AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, aksi pencurian komplotan tersangka DIA dilakukan pertama kali pada bulan September 2021, dimana tersangka DIA dan RI melakukan pencurian 2 unit motor.
Dan pada bulan September 2021 hingga Desember 202, tersangka DIA, ASMF, AH, melakukan pencurian motor jenis Yamaha MIO M3 sebanyak 10 ( sepuluh ) unit dalam waktu yang berbeda-beda dan tempat kejadian Perkara ( TKP ) yang berbeda pula. Sehingga total keseluruhan kendaraan bermotor yang di curi oleh komplotan ini sebanyak 12 ( dua belas ) unit sepeda motor Jenis Yamaha MIO M3.
Kata Kapolres, proses pengambilan 12 ( dua belas ) unit kendaraan bermotor ini di lakukan dengan menggunakan 2 ( dua ) unit kendaraan bermotor sebagai sarana untuk mencari sasaran yang diantaranya kendaraan bermotor merk Honda CRF 150 warna hitam yang di kendarai tersangka AH dan satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha MIO M3 yang di kendarai tersangka DIA, serta alat berupa Obeng plus, neptang dan kunci L.
Lanjutnya, setelah para tersangka komplotan DIA mengambil 12 ( dua belas ) unit kendaraan bermotor tersebut, di lakukan perubahan secara fisik terhadap motor di rumah tersangka DIA yang beralamat Jln. Kolonel Soegiono Kelurahan Fakfak Selatan Fakfak Papua Barat, dengan tujuan agar kendaraan bermotor hasil tindak pidana tersebut tidak dapat di kenali oleh pemiliknya.
Kendaraan bermotor hasil tidak pidana tersebut di jual kepada tersangka P alias W selaku penadah dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 2.750.000 ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah ).
Dan tempat melakukan transaksi jual beli motor hasil tindak pidana di lakukan di tiga tempat, di rumah kos tersangka P alias W di Kampung Unipokpok Distrik Fakfak Tengah, tempat kerja tersangka P alias W di pasar sebrang Kelurahan Danaweria dan di pantai La Embo sebarang Fakfak.
Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersangka P alias W selaku penadah kembali menjual kendaraan bermotor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, hingga memperoleh keuntungan.
Lebih lanjut lagi menurut Kapolres Ongky Isgunawan, dari 12 ( dua belas ) Unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana, 9 ( Sembilan ) unit kendaraan sepeda motor di jual kepada tersangka berinisial P alias W selaku penadah dan 2 ( dua ) unit kendaraan sepeda motor di gunakan secara pribadi oleh tersangka RI dan tersangka AMAF.
Aksi Curanmor tersangka DIA dengan motif tersangka ingin memilik kendaraan sepeda motor dari hasil tindak pidana, sebagian sepeda motor hasil tindak pidana di jual kepada tersangka P alias W selaku penadah dengan harga yang murah dengan maksud dan tujuan para tersangka ingin mempunyai uang.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, walaupun sudah ditetapkan 5 tersangka dan 12 barang bukti kendaraan bermotor hasil curian, penyiidik Polres Fakfak masih terus mengembangkan kasus ini dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa saksi dan tersangka salah satu saksi yang diperiksa yakni orang tua tersangka DIA”. Pungkas Kapolres Fakfak
Untuk mengungkapkan kasus Curanmor dengan 5 tersangka maka saat ini barang bukti berupa hasil curian termasuk 2 motor yang digunakan untuk mengintai sasaran sudah diamankan di Polres Fakfak.
Para tersangka kasus Curanmor ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara dan pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 4 (empat ) Tahun Penjara.
Kasus Curanmor komplotan DIA yang beraksi sejak September 2021 hingga Desember 2021 status perkara telah di tingkatkan dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan.(RL 07)













