
Anggota Satlantas Polresta Manokwari memberikan nasehat kepada pelajar mengendaraai kendaraan memperhatikan kelengkapan seperti helm dan SIM, dan utamakan keselamatan. FOTO: SATLANTAS POLRESTA MANOKWARI.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Masih ingat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalur Trans Papua Barat kawasan Kampung Maruni ruas Jalan Trikora Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 07.00 WIT?
Mobil jenis Avanza dengan nomor polisi DD 1494 GZ melaju dari Kota Manokwari menabrak sepeda motor yang dikemudikan pelajar dan temannya yang hendak ke sekolah pada pagi hari.
Pengendara roda dua tertabrak dan meninggal dunia, yang dibonceng selamat dari tabrakan maut itu, ada juga tabrakan di kawasan Jalan Condronegoro Manokwari antara motor dengan motor mengakibatkan seorang pelajar di bawah umur juga meninggal dunia.
Sebetulnya aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM)
Kenapa mereka anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya?
Anak-anak dibawa umur yang berkendara tidak memiliki SIM diancam hukuman kurungan paling lama empat bulan, denda maksimal Rp1 juta, ini sudah jelas.
‘’Anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,’’ Kata Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang dihubunggi papuadalamberita.com, Sabtu (28/1/2023) pagi.
Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH. FOTO: PAPUADALAMBERITA./RUSTAM MADUBUN.
Menurut Kasat Lantas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH ada faktor penting kenapa anak dibawah umur dilarang membawa motor atau mobil diantaranya:
Pertama. Daya tahan tubuh dan fisik anak dibawa umur belum kuat, tubuh anak-anak usia SD, SMP tidak kuat menjaga keseimbangan kendaraan sepeda motor dengan baik.
‘’Secara fisik ada anak yang karakter besar, namun mental anak-anak belum mampu berkendara di jalan raya.
Kedua. Pengetahuan anak-anak dibawah unmur terhada peraturan dan undang-undang lalu lintas masih minim, dan tidak mempunyai teknik cukup berkendaran.
‘’Pengetahuan berkendaraan bermotor yang aman, nyaman anak usia dibawa 17 tahun untuk di jalan raya belum maksimal,’’kata Kasat Lantas
Ketiga.Mental anak dibawah umur untuk berkendaraan belum siap.
‘’Mental mereka yang berusia di bawah 17 tahun belum kestabilan, belum seimbang,belum fokus berkendara di jalan raya,’’ jelas Subhan.
Syarat seseorang berkendaraan memiliki keahlian, mental untuk mampu berkendara dengan aman, nyaman di jalan.
‘’Anak-anak dibawah umur berkendaraan karena cenderung ikut-ikutan teman, rasa ingin coba-coba seakan mereka bisa, mereka mampu, padahal itu sangat membahayakan nyawanya, yang lebih fatal lagi, orang tua membiarkan dan mengijinkan, ini salah besar,’’ tegas Subhan.
Menurut Subhan, orang tua harus melarang, jangan membiarkan apalagi bangga anaknya mengendarai mobil atau motor saat masih di bawa umur dan belum memiliki SIM.
‘’Karena kalau sudah kejadian yang berakibat fatal keluarga cenderung juga salahkan orang lain, padahal kita tidak sadar anak atau keluarga kita yang salah, ya salah yang kasat mata adalah belum memiliki SIM,’’ ijar Subhan.
Unruk itu Subhan mengimbau, bahwa boleh anak-anak dikasih belajar membawa kendaraan, tapi bukan berkendaraan di jalan raya, sebaiknya orang tua terus mengingatkan, demi ,masa depan anak itu sendiri dan keluarga.(rustam madubun)













