Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provonsi Papua Barat, Melkias Werinussa membuka RakornisPercepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kebijakan undang undang nomor 1, di Hotel Aston Manokwari, Senin (15/5/2023).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provonsi Papua Barat, Melkias Werinussa membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang bertema: Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kebijakan undang undang nomor 1, Senin (15/5/2023).
Rapat kerja teknis yang digelar di Hotel AstonNiu Manokwari berlangsung selama dua, diikuti badan pendapatan daerah se Papua Barat.
Sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.
‘’Dan tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,’’ ujar Asisten II.
Asisten II menjelaskan, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam tahun periode yang bersangkutan, yang selanjutnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya, kesejateraan, rakyat, melalui peningkatan, pelayanan pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya daerah dengan memperhatikan prisnsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah.
‘’kita sadari, pendapatan asli daerah provinsi Papua Barat, sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah, masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. sumber pendanaan kita, masih didominasi dari dana perimbangan,’’ ujar Werinussa.
‘’Kita berharap dengan terbitnya undang-ungang nomor 1 tahun 2022, semangat hubungan yang dibangun adalah bertujuan menciptakan sumber daya nasional yang efesien, transparan, akuntabel dan berkadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejhteraan masyarakat di seluruh pelosok negara kesatuan,’’ sambung Melkias Werinussa.
Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provonsi Papua Barat, Melkias Werinussa bersama PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah pada pembukaan RakornisPercepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kebijakan undang undang nomor 1, Senin (15/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Ia mengatakan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandasakan empat pilar yaitu :
Pilar pertama; mengembangkan sistim pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efesien.
Pilar kedua; Mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan tidak (transfer ke daerah) dan pembiayaan utang daerah.
Pilar ketiga; Mendorong peiningkatan kualitas belanja daerah.
Pilar keempat; harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Menurut Werinussa, pendapatan sebagai input daerah, harus diimbangi dengan pengaturan dan penguatan disiplin belanja daerah dalam APBD, yang dimulai dari proses penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dan nasioanl, serta penyusunan belanja daerah yang didasarkan atas standar harga dan analisisisnya.(tam)
Asisten II Bidang Eknomi dan Pembangunan Setda Provonsi Papua Barat, Melkias Werinussa bersama pada pembukaan RakornisPercepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kebijakan undang undang nomor 1, Senin (15/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.