BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Awal dari Miras, Polisi Ungkap 444,3 Gram Ganja Tangkap 4 Orang

130
×

Awal dari Miras, Polisi Ungkap 444,3 Gram Ganja Tangkap 4 Orang

Sebarkan artikel ini

Empat pemilik ganja kering yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DITRESNARKOBA.

PAPUDALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus 444,3 gram ganja siap edar, menangkap empat (4) orang pemiliknya.

Penangkap itu di tiga tempat berbeda di Manokwari pada 16-17 Oktober 2022 yang berawal dari temuan tim Raimas Polda Papua Barat pada seorang tersangka saat minuman keras (Miras).

Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut pada 16 dan 17 Oktober 2022.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 Jalan Trikora Rendani, TKP 2 Jalan Percetakan Negara Sanggeng dan TKP 3 Kompleks Maduraja, Jalan Pasir,” jelas Kombes Pol Agustinus Indra Napitupul dalam siaran persdi Manokwari , Kamis (20/10/2022).

Agustinus mengatakan, empat tersangka itu, yang di tempat kejadian pertama berinisial WR alias R, LDS alias A, di tempat kejadian kedua inisial PR alias E alias A, dan tempat kejadian ketiga AH alias A.

Dari tersangka WR diamankan barang bukti seberat 6,48 gram, tersangka AH diamankan 230,33 gram dan dari tersangka PR seberat 207,5 gram. Sehingga total seluruhnya 444,31 gram.

“Taksiran harga satu paket = 1 gram = Rp100 ribu = 444,31 gram. 1 gram =  444 paket  x Rp100 ribu = Rp 44,4 juta,” rinci Dirnarkoba.

Menurut Dirnarkoba, penangkapan berawal dari tim Raimas Dit Sabhara Polda Papua Barat melaksanakan patroli, menemukan sekelompok pengendara sedang mengomsumsi minuman keras, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam paket diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, mereka menghubungi tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk menyerahkan terlapor dan BB.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan kasus, diperoleh informasi, bahwa ganja tersebut diperoleh dari tersangka PR alias E alias A yang beralamat di Jalan Percetakan Sanggeng.

Kemudian dilakukan penangkapan ditemukan BB narkotika jenis ganja. Selanjutnya atas penangkapan PR alias E alias A diperoleh informasi, bahwa ganja tersebut didapat dari tersangka AH alias A yang beralamat di Kompleks Maduraja, Jalan Pasir.

“Dilakukanlah upaya paksa penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari Jayapura.

“Seluruh tersangka dan BB di bawa ke kantor Ditresnarkoba dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Agustinus.

Atas perbuatan terlarang itu, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(rls/tam)

Ganja kering milik empat tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: DITRESNARKOBA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *