Papua Barat

Ayah Merakit Anak Menjual,  15 Tahun Penjara Menanti Mereka

553
×

Ayah Merakit Anak Menjual,  15 Tahun Penjara Menanti Mereka

Sebarkan artikel ini
  • Polresta Manokwari menngelar siaran pers kasus senjata api rakitan yang dilakukan tiga tersangka di Polresta Manokwari, Rabu (18/9/2024). FOTO: .PAPUADALAMBERITA.COM

PAUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Seorang ayah berinsial PE dengan dua anaknya berinsial JHE dan TK disangka miliki senjata api rakitan laras pendek dan panjang mereka terancam dihukum 15 tahun penjara.

“Dengan sangkaan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata tanpa ijin pihak berwenang, yang mana ancaman hukuman ketiga tersangka 15 tahun penjara,’’ kata Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo.

Penjelasan Kabag Ops didampingi Kasat Srses AKP Raja Napitupulu Dan Kasie Humas IPDA AS Lafit S kepdaa wartawan di Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024).

Kabagops menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 15 September 2024, bahwa terjadi pada Selasa 3 September sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Petrus Kafiar Amban Kabupaten Manokwari, bahwasanya ada yang menjual senjata api rakitan

‘’Berbekal informasi itu kemudian dilakukanlah penangkapan pada Selasa 3 September 2024 terhadap JHE oleh Satreskrim Polresta Maokwari, setelah dilakukan pemeriksaan Ia mengaku pernah menjual senjata api rakitan kepada masyarakat di Manokwari,’’ jelas Kabagops.

Dari keterangan tersangka JHE, menerangkan senjata yang ia jual adalah hasil buatan dari orang tuanya berinisial PE, yang pembuatannya ada di rumah orang tuanya ya itu di Amban Pantai Kafiar Manokwari.

‘’Dari situ tersangka JHE di bawah ke tempat pembuatan senjata api di Amban Pantai, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka PE, di ditemukan satu orang berinisial TK yaitu yang merupakan anak dari tersangka PE juga,’’ sebut Kabagops.

‘’TK menerangkan orang tuanya yang berinsi PE telah melarikan diri lewat belakang dengan membawa satu karung berwarna putih berisi senjata rakitan,  kemudian dilakukan penyisiran tidak ditemukan, kemudian anggota berlanjut menggeledah rumah yang diduga menjadi pembuatan senjata api rakitan tersebut,’’ sambung Kabagops.

Lanjut Kabagops dari keterangan TK membenarkan bahwasanya orang tuanya berinisial PE yang membuat senjata rakitan di dalam rumah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati barang-barang peralatan yang diduga untuk membuat senjata api rakitan

‘’Dari keterangan TK, JHE yang sudah diamankan menjelaskan, mereka telah menjual senjata api rakitan yang dibuat orang tuanya, PE kepada masyarakat di Manokwari, Ransiki dan Warmare,’’ ungkap Kabagops.

‘’Dari kedua tersangka kami amankan tiga (3) pucuk senjata api rakitan jenis pistol, dari di dalam rumah anggota mengamankan peralatan yang digunakan tersangka PE untuk membuat senjata api rakitan,’’ sebut Wisnu.

Lihat gambar di tabel dibawa ini:

Sederat peralatan yang ikut disita polisi sebagai barang bukti dalam dugaan perakitan senjata api rakitan. SUMBER PRES RILIS POLRESTA MANOKWARI.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan terhadap tersangka PE, pada saat penggerebekan rumah tersangka, PE melarikan diri, dan diperoleh informasi Jumat tanggal 13 September anggota mendapatkan informasi, bahwa tersangka PE berada di Reremi Manokwari kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka PE.

‘’Tersangka PE Mengakui jika saat dilakukan penggerebekan ia melarikan diri dengan membawa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang Ia simpan dalam semak-semak belakang rumahnya,’’ terang Kabagops.

‘’Saat itu juga tersangka bersamaan anggota menuju tempat pembuangan barang bukti senjata api rakitan laras panjang tersebut, dan benar ditemukan di situ satu karung berisi dua pucuk senjata api laras panjang,’’ sebut Dia.

Peran ketiga tersangka, menurut Kabagops yaitu PE yang membuat dan merakit senjata api rakitan, kemudian dua tersangka JHE dan TK yang mana dari tersangka PE berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada masyarakat di Manokwari.

‘’Ketiga tersangka serta barang bukti peralatan yang digunakan membuat senjata api rakitan, tiga pucuk senjata laras pendek,dua pucuk senjata rakitan laras panjang dan satu butir peluru kaliber 5,6 mm diamankan Polresta Manokwari,’’ tegas Kabagops.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *