Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/5/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menegaskan, masyarakat dan media masa bisa ikut menentukan penyusuan daftar bakal calon sementara DPR Provinsi Papua Barat.
Jika ada warga yang mengajukan kebaratan atau ada media masa yang menginformasikan rekam jejak sorang bakal calon maka KPU bisa membatalkan pencalonan bakal calon legeslatif yang diajukan partainya.
Menurut Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya sampai dengan tanggal 23 Mei KPU akan melakukan verifikasi administrasi, penelitian ini sangat menentukan karena menyangkut keabsahan bakal calon calon.
‘’Kalau pencalonan susunan kuota itu sudah selesai, tetapi bisa berakibat fatal, pertama kalau ada calon perempuan yang tidak memenuhi syarat, kemudian ada dokumen yang kurang kemudian harus diganti kota perempuan tidak boleh diabaikan, harus tetap diakomudir,’’ jelas Ketua KPU Papua Barat yang ditemui wartawan di Kantor KPU, Selasa (16/5/2023).
Kata Ketua KPU, hal yang kedua, adalah kalau dalam waktu dekat keluar peraturan KPU perubahan tentang setiap dapat koma harus dibulatkan ke atas maka berpengaruh kepada Dapil Papua Barat lima dan Dapil Papua Barat dua (2), yang sudah lebih itu aman, tetapi yang belum mau tidak mau harus dilakukan perbaikan, karena kuota perempuan itu bagian dari mutlaknya dokumen diterima.
‘’Sehingga partai mudah-mudahan partai duduk dan diselesaikan secara internal dan tidak bermasalah,” pesannya.
Lanjut Ketua KPU, hal yang ketiga adalah syarat penunjang bagi pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI, ASN, Polri dan penyelenggara Pemilu kalau masih bekerja aktif.
‘’Maka yang kita tagih adalah di mana pernyataan pengunduran diri, instansi yang mengolah sudah terima, sehingga itu jadi jaminan bahwa nanti sampai dengan persiapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah kami terima,’’ jelas Paskalis Semunya.
Selain itu, teramsuk mantan terpidana nantik juga KPU kros cek, mana pengumumannya di media masa bahwa di mantan nara pidana yang telah selesai menjalani hukuman pidanananya, mana salinan surat bebas, satu persatu akan kita periksa secara teliti KPU.
Menurut Paskalis hal yang keempat, yang sangat dibutuhkan KPU adalah tanggapan masyarakat media dan rekam jejak calon secara tuntas.
KPU Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat saat penelitian dokumen partai saat mendaftarkan bakal calon legeslatif. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
‘’Paling kursial adalah ijazah, begini ini setiap Pemilu itu menjadi olahan yang segar untuk saling mencekal. Misalkan surat masuk atau tanggapan yang kami teliti terdapat keraguan dan perlu diyakinkan kita lakukan verifikasi langsung ke sekolahnya,’’ tegas Paskalis.
‘’Yang terpenting adalah ijazah SMA yang syah, karena menjadi anggota calon DPR itu berpendidikan paling rendah SLTA, layaknya, hari ini semua calon baik DPD RI, DPR RI, DPR provinsi DPRD kabupaten kota sekalipun wajib menunjukan ijazah SMA,’’ sebut Paskalis.
Ia menegaskan, bahwa walau seorang bakal calon itu menunjukkan ijazah S1, S2, atau S3 sekalipun, tetapi tidak berhasil menunjukkan ijazah SLTA maka dengan demikian gugurlah seluruh dokumen ke atasnya.
Kata Semunya, KPU melakukan penelitian berkas sampai tanggal 23 Mei, kemudian ada verifikasi lagi pada tanggal 26, kemudian ada perbaiki di bakal calon anggota.
‘’Saya selalu mengingatkan, calon yang diusung harus jujur atas pekerjaannya, rekam jejaknya, statusnya, agar kebutuhan dokumen pelengkap baginya terpenuhi,’’
Ia mengatakan, tidak ada yang melarang mantan narapidana koruptor, tetapi mantan narapidana koruptor itu wajib menunjukkan salinan, tidak ada yang melarang ASN, TNI, Polri tetapi wajib mundur, tidak ada yang melarang kepala daerah, tetapi wajib mundur.(tam)