Papua Barat

Bapenda Papua Barat Ungkap Skema Pembayaran Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan

890
×

Bapenda Papua Barat Ungkap Skema Pembayaran Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Print
  • ARSIP FOTO: Pengoperasian alat berat oleh perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Dermaga di Kwawi Distrik Manokwari Barat, Manokwari tahun 2024 lalu. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB), sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, alat berat yang dimiliki atau dikuasai wajib dikenakan pajak sebesar 0,2 persen per tahun.

Penjelasan skema pembayaran PAB ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM, yang ditemui wartawan di ruang pertemuan Kantor Bapenda, Arfai, Manokwari, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Bapenda Gandeng OPD Terkait Optimalisasi Pajak Daerah, Dari Alat Berat, Potensi Hutan Hingga Wisata

Baca juga: Bapenda Papua Barat Lakukan Penyesuaian, dan Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Anggaran

“Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah. Skema PAB ini bertujuan untuk mengatur kewajiban pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan di Papua Barat,” jelas Bachri Yasin.

Bachri Yasin menjelaskan PAB dikenakan kepada pemilik dan pengguna alat berat yang beroperasi di Papua Barat.

Alat berat yang dimaksud mencakup mesin-mesin yang digunakan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

“Setiap pemilik atau pengguna alat berat harus membayar pajak setiap tahunnya. Misalnya, jika alat berat digunakan untuk proyek nasional atau pembangunan yang dikerjakan BUMN dan alat berat tersebut masuk dari luar Papua Barat, kami akan mengecek apakah pajak alat berat itu sudah dibayar di daerah asalnya atau belum,” kata Bachri.

Menurut Bachri, pajak alat berat hanya dikenakan sekali dalam setahun dan tidak boleh ada pajak ganda.

‘’Jika pajak sudah dibayar di daerah asal, maka saat alat berat masuk ke Papua Barat, tidak perlu dikenakan pajak lagi,’’ ujar Kepala Bapenda.

Namun, pajak tetap harus dibayar kembali setelah satu tahun masa berlaku pajak tersebut berakhir, tergantung di mana alat berat tersebut beroperasi.

  • Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE, MM, saat ditemui wartawan di ruang pertemuan Kantor Bapenda, Arfai, Manokwari, Rabu (12/2/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

‘’Sebagai contoh, jika alat berat pertama kali dibeli di Makassar dan sudah dibayar pajaknya pada tahun 2025, maka alat berat tersebut wajib melaporkan pembayaran pajaknya saat masuk ke Papua Barat,’’ jelas Yasin.

‘’Jika pajak dibayar pada Februari 2025, maka pajak berikutnya akan jatuh tempo pada Januari 2026,’’ sambung sarjana Strata Satu (S1) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ottow Geisler Kota Jayapura – Provinsi Papua (Kini Universita Ottow Geisler).

“Jika alat berat masih beroperasi di Papua Barat, maka pemiliknya wajib membayar pajak untuk periode berikutnya di Papua Barat. Namun jika alat berat kembali ke daerah asal sebelum satu tahun dan selesai kontrak, maka pajak akan dikenakan di daerah asal,” tambahnya.

Pembayaran PAB dapat dilakukan langsung melalui Samsat atau bank yang bekerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dengan diberlakukannya skema ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah proses administrasi pajak alat berat di Papua Barat.

Kata Kepala bapenda Bahcri Yasin bahwa Bapenda Papua Barat pun berkomitmen terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pajak dapat dipahami dan dibayar tepat waktu.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *