PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang penumpang pemuda berinisial GB 21 tahun dari Jayapura ke Manokwari.
GB adalah penumpang pesawat Maskapi Lion Air, Ia tertangkap polisi saat membawa 6 kg ganja saat tiba di Bandara Rendani, Manokwari Rabu 21 Agustus 2024.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, SIK, MSI didampingi Kabag Ops, Kasat Resrse AKP Raja Putra Napitupulu, Kasat Resnarkoba Polres Manokwari, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari keberhasilan petugas bekerja sama dengan pihak keamanan bandara dalam melakukan pemeriksaan penumpang .
Kasat Resnarkoba menjamenambahkan, kasus narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap di Bandara Rendani terus diproses.
‘’Karena ini modus operandi baru, kami butuh ketelitian dan waktu yang lebih untuk bisa mengungkap lebih dalam, Kami menduga ada permufakatan tersangka GB, Ia tidak melaksanakan sendiri, melainkan adanya peran serta orang lain,’’ jelas Kasat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, pada saat penangkapan tanggal 21 Agustus 2024 di Bandara Rendani Manokwari dalam kendaraan ada empat orang.
‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pemilik ganja kering seberat 6 Kg adalah GB, tiga orang lainnya kami masih lakukan pemeriksaan sebagai saksi, apakah ada keterlibatan dengan barang bukti tersebut atau,’’ jelas kasat Resnarkoba.(tam)