PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Fakfak akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.
Perekrutan PTPS tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024. Keputusan tersebut tertanggal 10 September 2024, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan.
Menurut Arifin, perekrutan Pengawas TPS dengan jumlah 216 orang yang tersebar di 17 distrik 142 kampung 7 kelurahan yang dimulai dari tanggal 12 ssampai dengan 28 September 2024.
“Sesuai regulasi, kewenangan dalam membentuk Pengawas TPS ada di tingkat distrik, dilakukan oleh Panwas Distrik. Namun untuk mempermudah proses dan akses perekrutan PTPS, Panwas Distrik dapat mendelegasikan penerimaan dan penelitian berkas kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Distrik tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tulis Ketua Bawaslu Fakfak dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut kata Arifin, bagi mereka yang pernah di partai politik dan berminat sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
“Prinsipnya kami mengundang seluruh elemen masyarakat di Fakfak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai PTPS,” pintanya.
Moment ini, kata Ketua Bawslu Fakfak, Arifin Takamokan, merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak Tahun 2024.(rls)