PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – 2 (Dua) tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat akan melakukan pencoblosan ulang (pemungutan suara ulang/PSU).
Pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS akan dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Fakfak menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos di 2 TPS yakni di TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok Distrik Pariwari dan TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, kepada awak media (Selasa, 20/2/2024) di Kantor Bawaslu Fakfak mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS dibantu Panwas Kelurahan dan Panwas Distrik, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan pemilih lain yang ternyata sudah menjadi anggota TNI untuk mencoblos di TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok.
Lebih lanjut dikataknnya, selain itu ditemukan juga ketidak cermatan KPPS TPS 05 saat membagikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang memiliki kesamaan nama. “Ada temuan di TPS 05 Dulanpokpok, KPPS membagikan Surat pemberitahuan kepada pemilih yang namanya sama namun NIK berbeda. Salah satu dari mereka tidak terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Radal Serbunit.
Pemberitahuan tersebut menurutnya, dibagikan kepada pemilih yang tidak terdaftar tadi, lalu yang bersangkutan kemudian memilih di TPS. Jadi ketahuan itu setelah pemilih yang terdaftar datang ke TPS dan menyampaikan bahwa dia terdaftar di TPS itu dan mau menyalurkan hak pilih. Setelah KPPS mengecek ke salinan DPT dan ke daftar hadir, ternyata sudah ada yang memilih lebih dulu dan ada parafparaf, terang Syahril Radal Serbunit.
Lanjutnya, temuan yang lain, yaitu ada C pemberitahuan atas nama pemilih yang disalinan DPT sudah diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI, digunakan oleh pemilih lain untuk memilih di TPS 05.
Dikataknnya, sementara itu untuk TPS 01 Kampung Mananmur, ditemukan saat proses pemungutan dan penghitungan suara, KPPS tidak mengumumkan jumlah pengguna hak pilih, pemilih DPTb, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dan surat suara tidak terpakai.
“Di TPS 01 Mananmur, Panwas menemukan KPPS tidak mengumumkan berapa pengguna hak pilih, pemilih DPTb, berapa pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dan berapa surat suara yang tidak digunakan. Selain itu, berdasarkan daftar hadir, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 111 dari total DPT 123 maka mesti surat suara tidak terpakai sebanyak 12, namun faktanya semua surat suara terpakai habis”.urainya.
Atas temuan tersebut, lebih lanjut menurut Radal, Rekomendasi secara berjenjang telah disampaikan oleh pengawas TPS untuk dilanjutkan kepada PPS, PPD dan KPU kabupaten Fakfak.(RL 07)