PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak akhirnya melakukan konferensi pers terhadap tindak lanjut penanganan pelimpahan laporan Bawaslu RI yang telah dilakukan Bawaslu Fakfak.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bawaslu Fakfak pada Rabu malam (6/11/2024), Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menegaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, SE., MM) dan pihak pelapor serta para pihak lainnya dimana paslon incumben terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindak lanjuti,tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dalam konferensi persnya yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, S.Hi., dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth.
“Setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik terlapor (pasangan Incumben), pelapor dan para pihak lainnya, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilihan terhadap pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016, sehingga Bawaslu Fakfak telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak,” ungkap Arifin Takamokan
Menurutnya, atas pelanggaran administrasi pemilihan secara sah dan meyakinkan, Bawaslu Fakfak telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk ditindak lanjuti ataukah KPU memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut.
“Kami sudah serahkan rekomendasi tersebut sejak 4 November 2024 kemarin kepada KPU Fakfak sebagai penyelenggaran untuk ditindak lanjuti ataukan KPU memiliki pandangan lain,” tuturnya dihadapan awak media yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, atas putusan tersebut, Bawaslu Fakfak juga telah menyampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Papua Barat hingga ke Bawaslu RI bahkan dalam proses pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Paslon incumben, Bawaslu RI juga melakukan pendampingan.
Sebagaimana pasal 71 ayat 3 Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sedangkan pada ayat 5 berbunyi Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.(Enrico Letsoin)