PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu Kabupaten Fakfak akhirnya mengetok palu sidang dengan menolak seluruh permohonan pemohon bakal pasangan calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati jalur perseorang Said Hindom dan Rico Thie dengan akronim “SARIFA”.
“Memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Diputuskan dalam rapat Majelis pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024, Majelis Ketua Arifin Takamokan, Anggota Syahril Radal Serbunit dan Siofamus Irfam Karet.” ujar Arifin Takamokan saat membacakan Putusan sidang sengketa Pemilihan antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Kabupaten Fakfak jalur perseorangan.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak, selasa (20/8/2024) pukul 14.51 WIT. Sidang diawali Sekretaris Persidangan yang juga merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak, Ali Fuad, mengundang para pihak yang bersengketa untuk memasuki ruang persidangan.
Pihak pemohon Bapaslon jalur Independen Drs. Said Hindom, M.Si dan Rico Thie diwakili Kuasa Hukum, Elieser Ismael Murafer, SH, sementara pihak termohon KPU Kabupaten Fakfak, Ketua Hendra J C Talla, Marthen Singgir, M. Idris Rumata, Josan Massa dan Nur Hasmiah, hadir mengikuti jalannya sidang tersebut melalui zoom meating.
Putusan sengketa dibacakan Arifin Takamokan dan Syahril Radal Serbunit dibacakan secara bergantian dengan membacakan permohonan pemohon, petitum pemohon, jawaban Termohon, petitum Termohon, keterangan saksi, alat bukti, pertimbangan dan pendapat hukum Majelis dan lain-lain sampai pada pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis, Arifin Takamokan.
Usai mendengar putusan Bawaslu yang menolak permohonan pemohon, Bapaslon jalur independent Said – Rico, melalui kuasa hukum Elieser Ismael Murafer, SH, kepada awak media menyatakan, menolak putusan Bawaslu Fakfak tersebut.
“Kami pihak pemohon menolak putusan Bawaslu Fakfak terhadap sidang sengketa yang menolak seluruh permohonan pemohon,” tandas Eliser Ismail Murafer usai mengikuti sidang putusan sengketa tersebut.
Menurut Murafer, atas putusan Bawaslu Fakfak yang menolak seluruh permohonan termohon maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemohon untuk dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Akan segera berkoordinasi dengan pemohon untuk mempersiapkan hal – hal yang berkaitan dengan syarat Banding maupun mengajuan gugatan ke PTUN di Makasar atas keputusan KPU Fakfak yang menggurkan Bapaslon Indepen Drs. Said Hindom dan Rico Thie,” tandas kuasa hukum pemohon, Elieser Ismael Murafer, SH.
Seperti diketahui, sebelumnya, KPU Fakfak menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon SARIFA tidak menuhi syarat, sehingga SARIFA kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Fakfak. Dalam prosesnya Bawaslu Fakfak menyatakan pemohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak. Namun proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Adjudikasi atau persidangan terbuka.(Enrico Letsoin)