PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Tentunya masih teringat diingatan tentang hebohnya penemuan bagi berjenis kelamin perempuan di Jalan Katamso Kelurahan Fakfak Selatan, pada Sabtu 29 Juni 2019.
Dugaan pembuangan bayi mungil yang menghebohkan itu ternyata diketahui hanya lah siasat belaka dari ibunya untuk menutupi aibnya karena hamil di luar nikah. Sampai saat ini belum diketahui siapa ayah dari bayi itu.
Dugaang pembuangan bayi yang baru dilahirkan tersebut kini telah berakhir dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Fakfak, bahkan bayi mungil yang cantik dan menggemaskan itu juga telah dikembalikan kepada ibu nya yang berinisial FWR (30).
Kasat. Reskrim Polres, AKP Misbhacul Munir, SIK, kepada papuadalamberita.com, mengatakan, penyidik Polres Fakfak, yang menangani kasus dugaan pembuangan bayi yang sempat menghebohkan Fakfak pada minggu kemarin, telah menutup kasus tersebut.
Ditutupnya penyelidikan kasus tersebut karena dari hasil penyelidikan dugaan pembuangan bayi, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan maupun niat ibu bayi untuk menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya pada Sabtu 29 Juni 2019 sekitar kurang lebih jam 05.00 wit.
“Dari keterangan FWR di depan penyidik, bahwa dirinya tidak melakukan pembuangan bayu tersebut bahkan tidak punya niat untuk menelantarkan bayi mungil itu”, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, Misbhacul Munir.
Dengan tidak cukup bukti yang dapat menjerat ibu bayi itu maka penyidik Polres Fakfak tdak dapat meneruskan kasus itu dan kini bayi berjenis kelamin perempuan itu juga telah dikembalikan kepada ibu nya untuk di urus.
Penyerahan bayi perempuan kepada ibu nya dengan inisial FWR dilakukan penyidik Polres Fakfak beberapa pada 4 Juli 2019 yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak, dimana penyerahan bayi tersebut dari Direktur RSUD Fakfak, dr. Maulana Patiran kepada ibu pemilik bayi perempuan itu dengan disaksikan Kasat. Reskrim Polres Fakfak.(RL 07)