DarDARI KIRI: Kasat Lantas, Kapolres dan Kabag Ops Polres Manokwari, Rabu (13/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Jauh- jauh hari, Direktorat lalu lintas Polda Papua Barat dan jajaran Satuan Lalu lintas telah mensosialisasikan apa itu Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada pemilik armada angkutan truk dan sopir truk di Manokwari.
Baca juga: Pangdam Kasuari Melayat Kerumah Duka 18 Korban Kecelakaan Maut, Pagi Ini Diterbangkan Ke NTT
Baca juga: Over Loading dan Ban Truk Penyebab Kecelakaan Maut, 18 Meningal Dunia
Truk ODOL adalah kendaraan memiliki dimensi dan muatan berlebihan, dampaknya seperti perlambatan, truk tidak mampu penuhi kecepatan minimum di ruas jalan, menghambat lalu lintas, terutama jalan, menyebabkan kerusakan jalan, dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Manokwari beberapa waktu lalu, berulang -ulang bahkan rutin mengimbau sampai menindak sopir dengan angkutan over dimensi over loading (ODOL).
Karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan mengakibatkan korban jiwa, seperti yang terjadi di Kilometer 10 tanjakan dekat Kampung Duadbey Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, pada Rabu (13/4/2022).
Selain penindakan setelah masa sosialisasi berakhir, Satlantas Polres Manokwari saat itu gencar melakukan pendidikan terhadap sopir angkutan, dengan maksud ketika membawa angkutan tidak melebihi kapasitas kendaraan.
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH mengatakan selain penindakan kendaraan ODOL, Sat Lantas Polres Manokwari jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi, bahwa kendaraan truk ODOL sangat berbahaya.
“Sejak Fenruari 2022 kami selalu memberikan imbauan Kamseltibcarlantas kepada sopir angkutan agar tidak memuat angkutannya berlebihan atau ODOL,” ujar Kasat Lantas yang dihubungi papuadalamberita.com, Kamis (14/4/2022) pagi.
Ia mengatakan Satlantas Polres juga selalu mengedukasi tertib berlalu lintas, jadilah pengemudi yang tertib berlalu lintas.
Bahkan sosialisasi ini dilakukan kepada pemilik armada angkutan dan sopir angkutan u,u,, yang kegiatanya pernah dilakukan di D’Marka Caffee Satlantas Polres Manokwari bebera waktu lalu.
Satlantas juga memberikan arahan berlalu lintas yang baik, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran bahkan kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa.
IPTU Subhan mengatakan, imbauan Kamseltibcarlantas dan larangan angkutan ODOL bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dengan harapan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.(tam)