PAPUADALAMBERITA.COM.
WASIOR, TELUK WONDAMA – Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan aset berupa rumah milik pemerintah
Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, di Manokwari namun belum tercatat sebagai
barang milik daerah.
Rumah hunian tersebut berada di Perumahan Bumi Marina Manokwari Blok D nomor
12A. Saat rumah tersebut dihuni oleh keluarga dari mantan pejabat Teluk
Wondama.
DPRD Kabupaten Teluk Wondama, meminta bupati segera menindaklanjuti temuan BPK
Perwakilan Papua Barat tersebut. Penertiban harus dilakukan harga seluruh aset
tertata rapi dan peruntukannya jelas.
Wakil Ketua I DPRD Teluk Wondama, H Arwin di Wasior, Rabu, mengungkapkan,
berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, rumah tersebut dibeli melalui dana
bantuan sosial. Keluarga mantan pejabat Teluk Wondama menghuni rumah tersebut
sejak tahun 2014.
“Ini rumah tipe 45 yang dibeli menggunakan dana bantuan sosial. Penghuni
siap menyerahkannya kembali jika dibutuhkan,” kata Arwin.
Dia berharap, pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Penatausahaan aset daerah baik berupa maupun kendaraan dinas harus dilakukan
secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD juga mendesak Sekretaris Daerah segera mengeluarkan kebijakan tentang
penatausahaan aset tetap berupa rumah negara.
“Kalau menata administrasi tentang rumah milik negara ini tidak segera
dilakukan, ini dapat mengakibatkan Pemda tersangkut masalah hukum. Maka
pemerintah daerah harus lebuh rekuasi.(ant)