PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP meresmikan outlet penjualan minuman beralkohol di Restoran Mansinam Beach, Jumat (28/11/2025).
Peresmian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari.
“Kita meresmikan outlet minuman beralkohol ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujar Bupati Hermus dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Ketua DPRK Manokwari Johni Muid, Dandim 1801/Manokwari Letkol (Inf) David Sutrisno Sirait, SE; Fungsional Bea dan Cukai Manokwari Yansen Mambrasar; unsur Forkopimda; Tim Kuasa Hukum Christian Warinussy, SH; Plt Sekda Manokwari Yan Ayomi, S.Sos; serta para distributor Bram Raweyai dan Nelson Raweyai.
Bupati Hermus menjelaskan bahwa legalisasi penjualan minuman beralkohol merupakan langkah strategis meningkatkan daya saing Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat.
“Manokwari harus mampu bersaing, baik di Tanah Papua maupun di luar Papua. Kita harus memberi ruang bagi investasi untuk bertumbuh di daerah ini,” kata Hermus.
Ia mengakui bahwa proses untuk menyamakan persepsi pemerintah dan masyarakat terkait legalisasi minuman beralkohol bukanlah hal yang mudah.
“Perjuangan ini melelahkan. Kita harus menyatukan pemahaman agar perdagangan minuman beralkohol dipahami dengan benar sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Hermus juga menyinggung perbedaan pandangan yang sering muncul, terutama karena Manokwari dikenal sebagai Kota Injil.
“Ada yang ingin minuman beralkohol disembunyikan, sementara aktivitas ilegal justru berlangsung dan mencederai Manokwari sebagai Kota Injil. Kita tidak boleh munafik. Jika berdagang, maka daganglah secara terbuka sesuai aturan,” ujar Hermus.
Dorongan Transparansi dan Pengawasan Ketat
Bupati menegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14.
“Perdagangan minuman beralkohol harus diawasi bersama. Karena itu kita membutuhkan landasan hukum yang kuat, dan Perda Nomor 5 Tahun 2005 menjadi pijakan kita di Manokwari,” ungkapnya.
Hermus menyebut selama 15 tahun terakhir, minuman beralkohol beredar tanpa pengawasan memadai sehingga daerah mengalami kerugian.
“Yang memperdagangkan minuman beralkohol selama ini mendapat keuntungan besar, tetapi tidak berinvestasi dan tidak membayar pajak bagi daerah. Karena itu saya minta masyarakat stop menjadi objek di kota ini. Belilah produk yang resmi agar pendapatan masuk ke daerah,” tegas Hermus.
Menurut Hermus, keberadaan minuman beralkohol juga berkaitan dengan kebutuhan sektor pariwisata yang terus berkembang di Manokwari.
“Bagi wisatawan, minuman beralkohol adalah salah satu kebutuhan pendukung. Jika Manokwari ingin berkembang sebagai daerah tujuan wisata, maka kebutuhannya juga harus kita siapkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengajak Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan masyarakat untuk bersatu dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kebijakan pemerintah daerah wajib didukung. Kita harus membela yang legal, bukan yang ilegal. Mari majukan Manokwari bersama-sama,” ajaknya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRK Manokwari, Dandim, Kapolresta, dan jajaran Forkopimda atas dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Ia memastikan akan segera membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk menekan aktivitas ilegal serta meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul.
“Kita akan evaluasi secara berkala. Kebijakan ini harus kompetitif dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Manokwari,” tutup Hermus.(rustam madubn)













