BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Cegah Covid -19, Ali Baham Warning ODP di Fakfak, “Jangan Bandel Dari Pada Masuk Karantina Khusus”

106
×

Cegah Covid -19, Ali Baham Warning ODP di Fakfak, “Jangan Bandel Dari Pada Masuk Karantina Khusus”

Sebarkan artikel ini

Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Yang Jga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid -19. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Melihat kondisi Fakfak dengan bertambahnya orang dalam pantauan (ODP) terhadap virus mengerikan yang diberi nama Covid -19 alias corona hingga mencapai angka 35 orang,  Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, selaku ketua Satgas percepatan penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak yang juga selaku Sekda Fakfak memberikan “warning” (peringatan) keras kepada mereka yang telah berstatus ODP di Fakfak.

Menurut Ali Baham, untuk warga Fakfak yang telah berstatus orang dalam pantauan (ODP) agar jangan membandel dan tetap mengikuti anjuran Pemerintah termasuk tetap mengiktui himbauan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk tetap melaksanakan isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari.

Bila tidak mengikuti anjuran yang telah diberikan maka Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Satgas percepatan penanganan Covid -19 tidak segan – segan untuk memasukan ODP yang bandel tersebut untuk menjalani karantina khusus yang telah disediakan Pemkab Fakfak di lokasi Balai Diklat.

“Saya (Ketua tim Satgas red) peringatkan mereka yang telah berstatus ODP untuk tetap menjalani isolasi mandiri dengan tertib sesuai pentunjuk, bila ada yang masih kepala batu alias bandel, saya akan perintahkan petugas untuk mengangkut ODP tersebut masuk karantina khusus yang telah di siapkan Pemerintah Kabupaten Fakfak di Balai Diklat”, tegas Ali Baham Temongmere dihadapan papuadalamberita.com.  dan Sekertaris tim Satgas yang juga jubir Pemkab Fakfak penanganan Covid -19, Gondo Suprapto, SKM, M.Si, Sabtu (28/03/2020)

Menurut Ali Baham, langkah Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk ODP menjalani isolasi mandiri dengan maksud agar mereka tetap bediam diri di rumah selama masa isolasi 14 hari sehingga tidak menularkan kepada orang lain yang masih sehat dan bila telah menjalani masa isolasi mandiri 14 hari dan dinyatakan sehat kembali maka status ODP nya dicabut dan yang bersangkutan selanjutnya melakukan aktivitas diluar rumah.

“Kasian kalau dia ke pasar dan berbelanja dapat menularkan sakitnya kepada penjual dan orang lain yang tidak tau apa – apa dengan sakitnya, kan kasian”, tutur Ali Baham Temongmere.

Dikatakannya, dengan tutup terbatas maka saat ini data ODP sudah semakin riil bahkan sudah petakan sampai dengan by name (nama) by address (alamat), dengan data yang akurat hingga merancang petugas siapa yang akan mengawasi ODP tersebut, sehingga kalau ada ODP yang bandel bandel lagi akan diback up petugas keamanan, petugas distrik, koramil, polsek untuk memberikan pengertian kepada mereka hingga kalau tidak bisa diurus lagi akan dikarantinakan khusus dengan pengawasan yang lebih ketat lagi.

“kan ada dua cara penanganan penyebaran  Covid -19 yakni sosial distancing (jarak sosial) dan physical distancing (jarak aman) karena itu bagi mereka yang berstatus ODP mending di rumah saja selama 14 hari menjalankan isolasi mandiri  dari pada nanti statusnya berubah jadi pasien dalam pemantauan (PDP) dan terbaring diruang isolasi khusus di rumah sakit”, tegasnya.

Karena itu, dia berharap agar 35 Warga Fakfak yang telah berstatus ODP agar senantiasa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari dan tetap mendapat pantauan agar tidak menyebarkan sakitnya kepada orang lain.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *