Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.CPM. FAKFAK – Ada dugaan penyelewengan dana kampung di 6 Distrik Wilayah Kabupaten Fakfak yang terkuak sejak tahun 2015 hingga 2018, dugaan penyelwengan dana kampung tersebut bersumber dari APBN 2015 – 2018 maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak 2015 – 2018.
Jumlah kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana kampung, per kampung dari 6 Distrik disinyalir mencapai angka 800 juta, namun atas dugaan penyelewengan dana kampung 2015 hingga 2018 penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Fakfak belum dapat berbuat banyak karena terkendala rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, yang didampingi Kanit. Tipikor Reskrim, Bripka. Firman Yudha, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, indikasi dugaan penyelewengan dana kampung baik dari alokasi APBN maupun APBD Fakfak tahun 2015 hingga 2018 terindikasi penyelewengan di beberapa Kampung yang ada di 6 Distrik.
Beberapa kampung yang terindikasi adanya penyelwengan dana kampung 2015 – 2018, ada di Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak Barat, Distrik Karas, Distrik Kokas, Distrik Bomberay dan Distrik teluk Patipi.
Menurutnya, dari dugaan penyelewengan dana kampung yang terjadi di beberapa kampung dari 6 Distrik tersebut, penyidik Tipikor Sat. Reskrim Polres Fakfak telah melakukan penyelidikan hingga pengumpulan bahan keterangan bahkan sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Bahkan dari hasil penyelidikan terhadap salah satu kampung di Distrik Teluk Patipi, diketahui salah satu kepala kampung telah melarikan dana kampung ke kota asalnya di Manado Sulawesi Utara, tandas AKP. Misbhacul Munir, S.IK, melalui Kanit. Tipikor Sat. Reskrim Polres Fakfak, Brigpol. Firman Yudha.
Lebih lanjut dikatakannya, dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Kampung yang terjadi di 6 Distrik tersebut, penyidik Tipikor Reskrim belum dapat meningkatkan ke tingkat penyidikan karna terkendala rekomendasi APIP.
“Bila sudah ada rekomendasi APIP baru bisa ditindak lanjuti ke tahap penyidikan, dugaan penyelewengan dana kampung 2015 – 2018 yang datanya sudah di kantongi Tipikor Reskrim Polres Fakfak hanya terkendala rekomendasi APIP”, tuturnya.
Tipikor Reskrim Polres Fakfak, sangat berharap agar APIP dapat segera merekomendasikan dugaan penyelwengan dana Kampung di 6 Distrik tahun 2015 – 2018 agar kasus dugaan penyelewengan dana kampung di Fakfak dapat segera ditindak lanjuti penyidik Tipikor, tukasnya.(RL 07)