HUT Papua Barat
Papua Barat

Debat Calon Presiden 2024 Tak Sentuh Kesejahteraan dan Kemerdekaan Pers

1763
×

Debat Calon Presiden 2024 Tak Sentuh Kesejahteraan dan Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI GAMBAR. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
ILUSTRASI GAMBAR. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Negara menyebut pers pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran penting di negara kesatuan Republik Indonesia, namun! Catatan ringan ini saya persembahkan sebagai penutup debat kelima Pemilihan umum (Pemilu) 2024 Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres), Ahad 4 Februari 2024, serta menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2024. Penulis: Rustam Madubun, Jurnalis Papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sukses menggelar lima kali debat pemilihan Presiden 2024.

Debat calon presiden dilaksanakan tiga kali, debat calon wakil presiden dua kali. Tema setiap sesi ditentukan KPU RI.
Diantaranya:

  1. Selasa, 12 Desember 2023 dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
  2. Jumat, 22 Desember 2023 dengan tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, Infrastruktur dan perkotaan.
  3. Ahad, 7 Januari 2024 dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
  4. Ahad, 21 Januari 2024 dengan tema sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
  5. Ahad, 4 Februari 2024 dengan tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

Debat Capres pada Ahad 4 Februari 2024 adalah debat ke lima, sebagai akhir perdebatan hangat para calon pemimpin bangsa.

Sayangnya, isu penting terkait kemerdekaan, kebebasan pers, demokrasi pers  dan kesejahteraan insan pers tidak tersentuh dalam debat pemeilihan Presiden RI ke delapan (8) sejak awal hingga akhir debat.

Sebagaimana para calon dengan gagasan berjanji akan menaikan gaji, memperhatikan kesejahteraan institusi, ASN bahkan membangun rumah dinas, dan menjanjikan mendorong UMKM untuk maju dan berkembang, lantas kami pers? Kami kan juga manusia! Dan sebagai pilar keempat demokrasi, tetapi tidak tersentuh.

Selama debat, calon penerus pemerintahan Republik Indonesia ini, tidak sedikutpun menyinggung, bahkan tidak satu pun Capers atau Cawapres berbicara tentang pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah keterubkaan informasih dan demokrasi tanah air.

Padahal disadari, bahwa debat ketiga pasangan tertonton, terpublikasi melalui media, siaran langsung TV, radio, maupun disiar media online dan cetak.

Bahkan, populeritas Capres dan Wapres dipengaruhi, terdongkrak karena kreativitas, perencanaan liputan yang profesional melalui pekerja – pekerja pers.

Apakah mereka tidak menyadari, bhawa kebebasan pers merupakan satu sistem demokrasi yang menjadi dasar dalam pemerintahan negara, selain landasan demokrasi lainnya?

Kemerdekaan pers adalah kebebasan menyampaikan informasi dan pendapat secara jujur, bebas, dan bertanggung jawab tanpa tekanan, intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah, presiden, wakil presiden, gubernur hingga ke tingkat paling akhir kepala desa atau kepala kampung.

Kemerdekaan pers vital dalam memastikan terciptanya ketertiban masyarakat, pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Disayangkan, ketiga Capres dan pembantunya wakil presiden tidak melontarkan pandangan, gagasan atau kebijakan yang jelas dalam upaya menjaga dan merawat kemerdekaan pers, melihat kesejahteraan pekerja insan pers.

Walaupun dalam prioritas pembangunan, ada poin mengenai hak kebebasan pers, namun tidak dielaborasi lebih lanjut dan mendalam.

Demokrasi sendiri adalah sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.

Hal ini mencakup pula hak untuk berpendapat, mengemukakan kritik, serta berorganisasi dan berserikat dalam lingkungan politik terbuka.

Dalam empat debat  sebelumnya dan terkahir hari ini (Ahad), tiga Capres dan wakilnya tidak memberikan pandangan terkait kebebasan, kesejahteraan dan demokrasi pers.

Ini menimbulkan kekhawatiran saya sebagai jurnalis yang menekankan pentingnya kebebasan dan dijaga dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Dengan tidak membahas isu penting kebebasan pers, kesejahteraan dan demokrasi pers dalam debat Capres, juga menimbulkan kekhawatiran di benak saya tentang pandangan ketiganya terhadap kebebasan pers Indonesia.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius tiga Capres dan wakilnya, karena pers telah memberikan dukungan dan kepercayaan dari rakyat terhadap pemrintah.

Calon pemimpin hendaknya memberikan pandangan, komitmen terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi dalam visi dan misi politiknya.

Karena, pada akhirnya, kualitas demokrasi suatu negara bergantung pada kebebasan dan keadilan dalam masyarakat serta jaminan terhadap kebebasan pers untuk menyuarakan pendapat.

Demikianlah cetatan saya tentang tidak adanya pembahasan kemerdekaan pers, kesejahteraan insan pers dan demokrasi pers dalam debat ketiga Capres dan wakilnya.

Semoga menjadi perhatian bagi semua, capres dan pasangannya kelak terpilih menjadi presiden mau melihat, menjaga kebebasan pres dan memikirkan kesejahteraan insan pers, sebagaimana memikirkan kesejahteraan tiga pilar demokrasi lainnya.

Harus disadari, pers memiliki peran sebagai pilar keempat demokrasi, catatan ringan ini, saya persembahkan menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 pada 9 Februari 2024.

Negara harus mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat, setiap gelaran ivent-ivent berskla kecil hingga dunia pers selalu mengawal gelaran, termasuk demokrasi dalam pemilihan umum.

Tidak terbantahkan jika pers berperan mendorong partisipasi masyarakat menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif  hingga Pemilu yang netral, aman dan lancar.

Katanya pers sesebagai pilar keempat demokrasi, negara menuntut pers seimbang, menjaga stabilitas negara, tetapi pers tidak memiliki anggaran dalam APBD dan APBN, sebagaimana tiga pilar demokrasi lainnya yang memiliki mata anggaran.

Ada empat pilar demokrasi di republik ini,  yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif, dan pers.

Eksekutif yaitu presiden, gubernur, walikota, dan bupati beserta perangkatnya.

Legislatif meliputi MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Pilar demokrasi keempat pers, yaitu media massa.

Sebelum memasuki Pemilu 2024 pada 14 Februrari 2024, nanti pada 9 Februari 2024 kita memasuki Hari Pers Nasional (HPN) Selamat Hari Pers Nasional, dan Selamat memilih wakil-wakil kita di pemerintahan dan di parlemen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *