Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK yang dtemui wartawan di Hotel Mansinam Bech, Rabu 15 Desember 2021 lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pada tahun 2020 menerbitkan 1.681 bukti pelanggaran (tilang), jumlah itu mengalami penurunan 685 tilang di tahun 2021. E-tilang tahun 2020 juga mengalami penurunan dari 840 menjadi 526 e-tilang di tahun 2021.
Data ini terungkap dalam press release akhir tahun 2021 Polda Papua Barat yang dipimpin Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Doktor Tornagogo Sihombing, SIK, MSi kepada wartawan di Polda Papua Barat.
Baca juga: Laka Lantas Papua Barat Naik, Meninggal 119, Manokwari Tertinggi, Dir Lantas Sebut Penyebabnya
Sedangkan denda tilang pada tahun 2020 mencapai Rp 333, 005,000 (Tigaratus tigapulu tiga juta lima ribu rupiah), juga mengalami penurunan, denda tilang di tahun 2021 yaitu 243, 450,000 (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah, red).
Direrut Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK kepada papuadalamberita.com mengatakan, bahwa pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada tahun 2020 ada 6.467 pelanggar yang diberikan teguran 4.443 pelanggar, ditahun 2021 jumlah pelanggaran mengalami kenaikan menjadi 9.253 pelanggar, yang diberikan teguran 8.181 pelanggar.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari memberikan surat tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan lalu lintas karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan pada razia Kamis (30/12/2021) di Lampu Merah Haji Bauw Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Dir Lantas menambahkan, barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda tiga yang disita dalam tahun 2020 481 kendaraan, kendaraan roda empat dan enam 86 kendaraan, berupa sura 140, sedangkan pada tahun 2021 barang bukti yang disita berupa kendaraan roda dua dan tiga 706 kendaraan, roda empat dan enam 46 kendaraan, berupa surat yang disita 65 lembar.
‘’Tindakan tilang yang sudah sampai ke persidangan Pengadilan pada tahun 2020 1.335, pada tahun 2021 yang ke Pengadilan 724 yang belum ke Pengadilan 123 berkas,’’ ujar Dir Lantas.
Dari total pelanggaran di Papua Barat Polda jajaran 6.467 pelanggar di tahun 2020, Manokwari merupakan wilayah dengan pelanggaran terbanyak yaitu 1.762 pelanggar yang diberikan teguran 1.267, yang ditilang 495, pada tahun 2021 jumlah pelanggaran mengalami penurunan 998, peneguran 786, tilang 290, e tilang 47.(tam)