Papua Barat

Dengan Alasan Perbaiki Keramik, Yahya Himawan Habisi Nyawa Istri Pejabat KPP

612
×

Dengan Alasan Perbaiki Keramik, Yahya Himawan Habisi Nyawa Istri Pejabat KPP

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir, Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Kanit Timsus Aiptu Steven Yeuyanan, Kanit Tekap Aipda Jhon Sada, dan Kasi Humas Ipda Ismanto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dengan alasan memperbaiki keramik, seorang tukang bangunan bernama Yahya Hiumawan alias Gamblong (29) tega menghabisi nyawa Aresty Gunar Tinarga (38), istri dari seorang pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Baca juga: Ungkap Kematian Aresty Kurang dari 48 Jam, Amin Minta Polisi Diberi Penghargaan

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir, dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025), menjelaskan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korban di rumahnya di Jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

Menurut Kapolresta, tersangka Yahya Himawan , kelahiran Ponorogo, 22 Mei 1996, bekerja sebagai tukang bangunan dan berdomisili di Jalan Panin, Kabupaten Manokwari.

Peristiwa itu berawal saat tersangka kehabisan uang setelah mendapat upah kerja sebesar Rp3.3.300.000 pada Sabtu (8/11/2025).

Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi slot hingga habis. Karena terdesak kebutuhan, tersangka berencana melakukan perampokan di rumah korban, yang sudah dikenalnya karena pernah bekerja di rumah kontrakan milik korban.

Pada Senin pagi (10/11/2025), tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan memeriksa keramik yang rusak.

Saat bertemu, korban menjawab bahwa tidak ada keramik yang rusak, namun tersangka tetap meminta izin untuk melihat ke dalam rumah.

Setelah diizinkan masuk, korban berjalan lebih dahulu, sementara tersangka mengikuti dari belakang sambil menyiapkan pisau yang dibawanya dari tempat kerja.

Begitu di dalam rumah, tersangka langsung menodongkan pisau dan meminta uang Rp1 juta kepada korban.

Namun korban berteriak minta tolong. Panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

Saat korban kembali sadar dan berteriak, tersangka menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke dada kiri korban.

Tak berhenti di situ, tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali dan menutup mulut korban hingga korban meninggal dunia.

Melihat korban tak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membeli kantong plastik di Indomaret yang berhadapan dengan jalan lorong masuk ke kontrakan korban.

Namun karena tidak tersedia, tersangka kembali ke rumahnya mengambil kain hitam dan karung beras oranye.

Ia lalu kembali ke kontrakan korban, memasukkan jasad korban ke dalam box container , kemudian membawa box itu menggunakan mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DJ 8832 GJ ke tempat kerjanya tersangka di Jalan Acama, Reremi Puncak, RT 01 RW 15, Kelurahan Manokwari Barat, sekitar 100 meter dari tempat karaoke Melodica.

Kapolresta menjelaskan di rumah itu sebagai tempat kejadian perkara (TKP) ke dua disitulah tersangka memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian dan membuangnya ke dalam septic tank di rumah tersebut.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Manokwari, Polda Papua Barat, Polsek Kota Manokwari, dan Densus 88, pada Selasa (11/11/2025).

Kapolresta Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir, Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Kanit Timsus Aiptu Steven Yeuyanan, Kanit Tekap Aipda Jhon Sada, dan Kasi Humas Ipda Kismanto.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *