DPRP Papua Barat
Nasional

Dewan Pers: Pemberitaan Kampanye Selama Masa Tenang Terancam Pidana

152
×

Dewan Pers: Pemberitaan Kampanye Selama Masa Tenang Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Print
WAKIL Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar FOTO: Antara News/Dyah Dwi

PAPUADALAMBERITA.COM, JAKARTA – Media yang menayangkan pemberitaan kampanye, seperti visi-misi dan hal-hal yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat selama masa tenang 14-16 April 2019 terancam hukuman pidana.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada Antara di Jakarta, Jumat mengatakan satgas pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

“Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu, tindak pidana pemilu, bukan lagi etika kalau jelas aturan ada. Kalau ke Dewan Pers itu kaitannya sama etika, misalnya, itu di luar saat pemilu,” kata dia.

Ahmad Djauhar mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Pemberitaan peristiwa terkait pemilu, misalnya, distribusi logistik pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat tetap diperbolehkan. Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara.

Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

Human interest boleh, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye keberhasilan ini-itu, itu sudah mempengaruhi. Kalau, misalnya, kaitannya masih human interest tidak apa-apa,” ujar Ahmad Djauhar.

Selain dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(antara/pdb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *